PHPU Kepala Daerah Seluma Diwarnai Dengan Gugatan Ijazah Palsu
Jumat, 23 Juli 2010
| 20:25 WIB
Indra Cahaya, Kuasa Hukum dari Mufran Imron pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Seluma membacakan pokok permohonan, Jumâat (23/07), di ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MK Online - Semua tahapan dan proses Pemilukada Kab. Seluma dilaksanakan dengan politik uang, pembiaran penyelenggara yakni KPUD dan juga diwarnai dengan pemakaian ijazah palsu oleh salah satu calon pasangan peserta pemilukada.
Demikianlah yang diutarakan oleh Indra Cahaya dalam ruang sidang pleno MK selaku kuasa hukum dari Mufran Imron yang memohonkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Seluma, Jum’at (23/07). Selain itu, PHPU ini juga dimohonkan oleh Mulya Lubis selaku pasangan calon peserta pemilukada kab. Seluma.
”Oleh sebab itu, kami merasa dirugikan oleh KPUD dengan adanya surat keputusannya yang memenangkan pasangan calon Nurman Efendi dan Bendra Jaya karena melakukan pelanggaran dalam pemilukada,” ujar Indra Cahaya.
Selanjutnya, kedua Pemohon tersebut menjelaskan dalil permohonannya bahwa ijazah SMP dan Madrasah Aliyah Negeri milik Nurman Efendi adalah ijazah palsu. Hal itu menurut Pemohon telah dicek di Dinas Pendidikan yang bersangkutan.
”Ijazah SMP Nurman Efendi dengan Nomor VI.BB.No.14.0 tidak ditemukan arsipnya. Sedangkan ijazah yang ditunjukkan Nurman menggunakan alat bantu rugos. Hal itu juga dibenarkan oleh Dinas Pendidikan Lahat berdasarkan keputusan Diknas Palembang,” terang Andi M. Asrun, kuasa hukum Mulya Lubis.
Dengan demikian, menurut Asrun telah terjadi pelanggaran administrasi. Sedangkan untuk permasalahan politik uang yang dilakukan oleh pihak Terkait berdasarkan putusan MK sebelumnya dapat membuat gugurnya pihak Terkait.
Dalam tuntutan atau petitumnya, kedua Pemohon menginginkan agar MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara beserta penetapan calon terpilih dan meminta MK agar memerintahkan KPU Kab. Seluma untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan calon Nurman Efendi dan Bendra Jaya.
Sementara itu pihak Termohon yakni KPU menyatakan pihaknya telah melakukan semua tahapan dengan benar dan telah melakukan kinerja secara jujur transparan. ”Semua informasi diberikan kepada semua pihak dan masyarakat. Semua menyaksikan bahwa berdasarkan keterangan Diknas, Depag, dan kepolisian setempat ijazah Nurman telah dinyatakan sah dan benar. Waktu itu tidak ada protes masalah ijazah sehingga semua tidak berkebaratan atas penetapan peserta yang mengikuti Pemilukada di kab. Seluma,” terang Yulita Sundari selaku JPN yang mewakili KPU.
Sidang PHPU Kepala Daerah ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, (28/07) dengan agenda mendengarkan kesaksian dan pembuktian. (RN Bayu Aji)