PHPU Kab. Soppeng: Pemohon Tengarai Ada Politisasi Bantuan Pemerintah
Jumat, 23 Juli 2010
| 19:58 WIB
Tim Kuasa Hukum Pemohon membacakan pokok permohonan sengketa Pemilukada Kabupaten Soppeng, Jumat (23/7) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah kab. Soppeng yang dimohonkan oleh pasangan Andi Kaswadi Razak-Andi Rizal Mappatunru, Jumat (23/07) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Pemohon memdalilkan bahwa telah terjadi politisasi bantuan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. ”Politisasi itu digunakan untuk mendukung salah satu calon dalam proses pemilukada kab. Soppeng,” tutur Irwan, kuasa hukum Pemohon kepada Majelis Sidang Panel MK.
Selanjutnya, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi kecurangan bantuan yang lainnya yang bisa dikategorikan politik uang. Hal itu dikamuflasekan sebagai bantuan dengan jalan melalui birokrasi.
”Keberpihakan PNS kepada pasangan incumbent begitu kuat. Akibatnya melalui jalan itu, bantuan dana untuk pemerintah untuk guru mengaji, imam masji serta RT dan RW mengalir banyak. Modus itu merupakan kecurangan berupa politik uang. Lebih lanjut hal itu diberikan saat hari tenang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Surat Keputusan hasil rekapitulasi suara KPU Kab. Soppeng. Ditengarai juga oleh Pemohon, proses penghitungan tidak dilakukan dengan benar karena pihaknya memiliki bukti formulir C-1 dari saksinya yang tidak sesuai dengan hasil hitung KPU Kab. Soppeng.
Sementara itu, Majelis Hakim Panel MK memberikan kesempatan pada pihak Temohon yakni KPUD dan juga pihak Terkait untuk memberikan jawaban terhadap permohonan Pemohon. Karena keduanya belum siap, MK akan melanjutkan pembacaan jawaban atar permohonan tersebut pada sidang selanjutnya, Selasa (27/07) pukul 10.30 WIB. (RN Bayu Aji)