Jakarta, MK Online - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Pasaman digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (22/7) di Ruang Sidang Panel MKRI. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diketuai oleh Achmad Sodiki dan didampingi oleh Harjono serta Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai anggota Panel. Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Yusuf Lubis-Syafrialis.
Pada kesempatan itu, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Pada intinya, Pemohon mendalilkan dua hal, yakni pertama, terkait dengan tidak dipenuhinya syarat pencalonan oleh salah seorang Calon Wakil Bupati, yaitu atas nama Daniel yang berpasangan dengan Beni Utama (Pihak Terkait) dan kedua, terjadinya politik uang selama penyelenggaraan Pemilukada.
Terkait dengan dalil tidak dipenuhinya persyaratan oleh Calon Wakil Bupati Daniel, menurut Pemohon, telah terjadi perbedaan penulisan tempat lahir pada Surat Penganti Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama (SPTTB SMP) dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Daniel serta adanya kejanggalan dalam penulisan tanggal lahir pada ijazah.
“Kami menemukan fakta tentang tempat kelahiran pada Surat Tanda Pengganti Tanda Tamat Belajar SMP dengan STTB SMA atas nama Daniel, yang terdapat keganjilan. Pada foto copy SPTTB lahir di Meulaboh, Aceh sedangkan Ijazah SMA lahir di Simpang Tonang. Selain itu, tanggal kelahiran telah secara jelas, kasat mata, ditulis ulang. Pada tahun 1970 ditulis dengan penebalan huruf,” ujar Wakil Kamal salah satu kuasa hukum Pemohon.
Kemudian, berkaitan dengan adanya praktik money politic, Pemohon mendalilkan, praktik bagi-bagi uang tersebut telah dilakukan hampir merata pada seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasaman.
“Telah terjadi hampir diseluruh kecamatan. Adapun besaran uang yang dibagikan ada yang berupa 30 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu rupiah. Beberapa kecamatan tersebut adalah Kecamatan Tigo Nagari, Kecamatan Simpang Alahan Madi, Kecamatan Bonjol, Kecamatan Lubuk Sigamping, Kecamatan Padang Gelugur, Kecamatan Rau, Kecamatan Rau Utara, Kecamatan Mapat dan Mapat Tunggul Selatan,” paparnya.
Oleh sebab itu, dalam salah satu tuntutan atau petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Beni Utama-Daniel. Serta membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pasaman tentang Hasil Rekapitulasi Suara. Selain itu, Pemohon juga meminta untuk dilakukan Pemilukada ulang.
Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi, memberikan beberapa saran. Ia menyarankan kepada Pemohon untuk memperbaiki petitum permohonan. “Pemilu ulang itu maksudnya akan dilakukan Pemilu dari awal lagi? (Konsekuensinya) ada pendaftaran dan pencalonan kembali. Anda harus jelas, mau minta pemungutan ulang atau penghitungan ulang. Disini (petitum permohonan) mesti tegas, kalau sekarang masih kabur petitumnya,” tegas Fadlil.
Selanjutnya sidang akan digelar kembali pada Kamis, (29/7) pukul 09.00 WIB. Dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dan tanggapan dari Termohon dan Pihak Terkait, serta pembuktian. (Dodi)