Jakarta, MK Online - Tim kampanye pasangan Suherman-Slamet Diyono melakukan money politics berupa pembagian VCD kepada masyarakat dan di dalamnya terselip uang Rp. 100.000. VCD bergambar pasangan Suherman-Slamet Diyono tersebut dibagikan di masa tenang kampanye.
Demikian antara lain dalil yang disampaikan Firmansyah, kuasa Pemohon pasangan Hijazi-John Ferianto dalam gelar perkara Nomor 93/PHPU.D-VIII/2010 tentang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (22/7/2010) bertempat ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Pemohon H.A. Hijazi dan H. John Ferianto merupakan pasangan calon bupati/wakil bupati Rejang Lebong Tahun 2010 dengan no. urut 1. Dalam pokok permohonan yang dibacakan kuasanya, Firmansyah, pasangan Hijazi-John keberatan terhadap penetapan perolehan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Kab. Rejang Lebong Tahun 2010.
Pemohon juga mendalilkan adanya sejumlah pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan undangan pemilih. Kemudian, dalil Pemohon mengenai keterlibatan oknum PNS, perangkat kelurahan, untuk memenangkan calon no. urut 2.
Di samping itu, adanya keberpihakan oknum penyelenggara Pemilukada karena membiarkan saksi memakai atribut atas nama pasangan no. urut 2 saat pemberian suara di TPS. "Melakukan pembiaran pemakaian atribut atau kaos saksi dengan gambar nomor urut 2 pasangan H. Suherman-Slamet Diyono pada waktu kegiatan pemberian suara di TPS," papar Firmansyah.
Lebih lanjut, Pemohon melalui kuasanya mendalilkan tahapan verifikasi calon independen tidak diawasi oleh Panwaslukada. "Karena Panwaslukada baru terbentuk setelah verifikasi tersebut selesai dilaksanakan," kata Firmansyah mendalilkan.
Di depan Majelis Hakim, kuasa Pemohon, Firmansyah, juga mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran pada tahapan Pemilukada Rejang Lebong, di antaranya mengenai daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah.
"Banyak terdapat pemilih pada DPT yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, tetapi pada kartu pemilih memiliki nomor induk kependudukan" jelas Firmansyah.
Di samping itu, Firmansyah juga menyebutkan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh pasangan no. urut 2 yang merupakan calon incumbent. "Yaitu mengadakan acara pertemuan tim pemenangan di rumah dinas Bupati pada tanggal 24 Maret 2010," beber Firmansyah.
Firmansyah mensinyalir pelanggaran administratif dan pidana yang dilakukan pasangan no. urut 2 seperti pelibatan PNS, pejabat struktural, kepala desa, tokoh agama, masyarakat, merupakan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif.
Klaim Peroleh 67.05 Suara
Berdasarkan dalil-dalil dan bukti yang dikemukakan dalam persidangan, Pemohon dalam tuntutan atau petitumnya meminta kepada Mahkamah agar mengabulkan seluruh permohonan. Meminta Mahkamah agar membatalkan penetapan pasangan Suherman-Slamet Diyono.
Pemohon juga meminta Mahkamah membatalkan berita acara hasil rekapitulas hasil penghitungan suara Pemilukada Rejang Lebong yang telah ditetapkan oleh Termohon pada 8 Juli 2010. Selanjutnya, memerintahkan Termohon KPU Rejang Lebang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kab. Rejang Lebong, atau setidaknya di 5 kecamatan, yaitu Kec. Sindang Dataran, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Padang Ulak Tanding, dan Kotapadang.
Selain itu, meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil penghitungan yang benar versi Pemohon. Berdasarkan hasil rekapitulasi Termohon, Pemohon memperoleh 43.992 suara. Sedangkan perolehan suara yang benar versi Pemohon yaitu 67.015 suara. "Perolehan suara Pemohon berdasarkan penghitungan Pemohon yaitu 67.015 suara," tandas Firmansyah.
Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara ini dilaksanakan oleh panel hakim, M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel merangkap anggota, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota Panel. Sidang dihadiri Pemohon dan kuasanya, Termohon KPU Rejang Lebong dan kuasanya, serta kuasa Pihak Terkait. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa tanggal 27 Juli 2010. (Nur Rosihin Ana)