Keluhkan Intimidasi dari Pasangan Pemenang, Hasil Pemilukada Kab Dharmasraya Digugat ke MK
Jumat, 23 Juli 2010
| 19:28 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Perkara 83/PHPU.D-VIII/2010, Anwar Rahman membacakan pokok permohonan sengketa Pemilukada Kabupaten Dharmasraya, Kamis (22/7) di ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dharmasraya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/7), di Gedung MK. Dua pemohon sekaligus berkeberatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya Nomor 56 Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor 1 Chairul Saleh-Tugimin sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 83/PHPU.D-VIII/2010 serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 4 Marlon Martua-Purwanto untuk perkara nomor 84/PHPU.D-VIII/2010.
Anwar Rahman yang mewakili Pasangan calon bupati dan wakil bupati Chairul Saleh-Tugimin mengungkapkan bahwa Pemilukada Kabupaten Dharmasraya bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil sejal tahapan pencalonan hingga tahap penetapan. Anwar mengungkapkan beberapa pelanggaran yang terjadi, di antaranya intimidasi terhadap pemilih yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 Adi Gunawan-Syafruddin yang menjadi Pihak Terkait di Kecamatan Koto Besar. “Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 malah mengedarkan surat daulat dari Maharajo Dirajo Koto Besar untuk dibagikan dari rumah ke rumah sebagai bentuk intimidasi. Tak hanya itu, Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga membuat spanduk dengan tulisan ‘Maaf untuk calon lain, kami sudah mempunyai calon sesuai titah Tuanku Maharajo Dirajo Koto Besar, yakni Pasangan Calon Nomor 2’,” ujarnya.
Anwar pun memaparkan Pihak Terkait melakukan praktik politik uang (money politic) ketika masa kampanye. Menurut Anwar, politik uang yang dilakukan Pihak Terkait dengan membagikan uang kepada pemilih di 11 kecamatan se-Kabupaten Dharmasraya. “Pelanggaran pun terjadi pada tahap minggu tenang. Tim Sukses Pihak Terkait mengganti seluruh Ketua KPPS dengan orang-orang baru yang tidak mengikuti bimbingan teknis sebelumnya,” paparnya.
Selain itu, Anwar mengindikasikan adanya penggelembungan suara di TPS 9 Lubuk Besar, Asam Junjuan. Pada TPS tersebut, partisipasi masyarakat 100% dengan kemenangan Pihak Terkait. “Padahal daerah tersebut temasuk daerah yang terisolir,” jelasnya.
Sementara itu, Boy Yendra Tamin yang mewakili pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 4 Marlon Martua-Purwanto menuturkan penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya penuh kecurangan dan pelanggaran. Kecurangan dan pelanggaran tersebut, di antaranya Ketua KPPS tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi para Pemohon, dugaan penggelembungan suara, keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor 56 Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010 dikesankan terlalu terburu-buru sehingga ada dugaan rekayasa. “Padahal dalam jadwal tertulis yang dibuat Termohon tertulis tanggal 10 Juli 2010. Perbuatan Pemohon tersebut merupakan perbuatan yang menjebak Pemohon agar tidak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.
Disinggung mengenai pengajuan saksi yang akan diajukan sebanyak 80 orang, Ketua Majelis Hakim Panel M. Akil Mochtar menyarankan agar kualitas saksi yang dipentingkan, bukan kuantitasnya. “Sidang sengketa hasil pemilukada merupakan persidangan cepat (speedy trial) yang harus diselesaikan dalam waktu 14 hari. Jika para pihak hanya memperhatikan kuantitas saksi, maka persidangan bisa berlangsung selama 30 hari,” jelasnya.
Sidang mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait akan digelar pada Senin, 26 Juli 2010. (Lulu Anjarsari)