PHPU Lampung Selatan: Pemohon Datangkan 22 Saksi Untuk Dukung Dalil Permohonan
Jumat, 23 Juli 2010
| 19:23 WIB
Ruang sidang pleno MK saat menggelar persidangan sengketa Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (22/7) dipenuhi oleh pria berseragam Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.
Jakarta, MK Online - Dalil permohonan yang dimohonkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah kab. Lampung Selatan akhirnya dikuatkan oleh 22 keteraangan saksi dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (22/07). Pemohon PHPU Kepala Daerah kab. Lampung Selatan ini terbagi menjadi tiga Pemohon yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim Yohansyah-Andi Aziz, dan Andi Warisno-A. Ben Bella.
Dalam keterangannya, saksi-saksi tersebut menceritakan beberapa kecurangan yang telah terjadi dalam Pemilukada kab. Lampung Selatan. Kecurangan tersebut adalah money politics dan pembagian sembako serta keterlibatan pejabat Provinsi untuk mendukung salah satu calon peserta Pemilukada kab. Lampung Selatan.
Seperti diterangkan oleh Samadi selaku pengawas Pemilu kecamatan. Dirinya menerima laporan bahwa telah terjadi pembagian sembako berupa 3 bungkus mie instan, 1 kg beras, ½ kg gula dan minyak goreng dengan tanda gambar pasangan calon No. 1 yakni Menoza (adank Guberur Lampung, Sjachroedin ZP) dan Eki Setyanto di desa Seloretno kec. Sidomulyo.
Selain itu, terjadi pula keterlibatan pejabat pemerintah dari Dinas Pendidikan. ”Para guru honorer dikumpulkan dan kemudian didatangi oleh calon No. 1. Dalam acara tersebut guru honorer dijanjikan akan cair tunjangan insentifnya apabila mendukung dan memilih calon No. 1. Seminggu sebelum pemilihan, uang lima ratus ribu akhirnya cair dan itu katanya yang mencairkan adalah pasangan calon No. 1,” terangnya.
Lebih lanjut para saksi yang lainnya menyatakan bahwa pemberian sembako juga terjadi di beberapa desa dan kecamatan diantaranya adalah desa Batu Agung, Kec Candi Puro, desa Legundi, kec. Ketapang, desa Sidomulyo.
Setelah MK menilai cukup mendengarkan keterangan saksi dalam sidang ini, MK menutup sidang persidangan ini. Agenda sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa (27/07) pukul 13.00 WIB masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian.
Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi KPUD Lampung Selatan No. 270/323/08.01/KPU-LS/07/2010, calon terpilih sebagai Bupati lampung Selatan adalah pasangan calon No. 1 Rycko Menoza dan Eki Setyanto dengan peolehan 166.089 suara (35,85 persen). (RN Bayu Aji)