PHPU Bandar Lampung: Pemohon Mendalilkan Ada Kecurangan, Pihak Terkait Nyatakan Hanya Asumsi
Jumat, 23 Juli 2010
| 18:55 WIB
Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan Pokok Permohonan mengenai perkara sengketa Pemilukada Kota Bandar Lampung, Kamis (22/07) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Jakarta, MK Online - Permohonan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah kota Bandar Lampung yang dimohonkan oleh pasangan calon Kherlani dan Heru Sembodo (Khado) disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/07) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Pasangan calom Khado mendalilkan dalam permohonannya bahwa pemilukada kota Bandar Lampung dilaksanakan tidak dengan semestinya dan banyak terjadi kecurangan. Pemohon juga mempermasalahkan keikutsertaan pasangan independen yakni Sauki Shobier-Syamsul Rizal, Dhomiril Hakim-Sugiyanto, dan Nurdiono-Dian Kurnia Laratte karena perolehan suaranya tidak sebanyak perkiraan dan tidak sebanding dengan syarat pengumpulan jumlah pendukungnya.
“Jumlah dukungan sebagai bakal calon peserta lebih banyak daripada perolehan suara dalam pemilihan. KPUD, dengan ini tidak memverifikasi dengan benar. Seharusnya pasangan calon independen didiskualifikasi karena terbukti tidak memenuhi jumlah perolehan suaranya apabila dibandingkan dengan jumlah dukungan sebagai syarat untuk dapat mengikuti pemilihan,” kata kuasa hukum pasangan Khado.
Dengan terjadinya politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon No. 2 yakni Herman NH-Tobroni Harun serta adanya calon independen yang verifikasinya tidak tepat, menurut Pemohon berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon sendiri. Apabila tidak ada calon independen, bisa jadi dukungan mengalir kepadanya.
Oleh sebab itu, pasangan calon Khado meminta MK agar dilakukan pemungutasn suara ulang tanpa diikuti oleh ketiga pasangan calon independen dan pasangan calon HermanNH-Tobroni Harun.
Sementara itu, Pihak KPU menyatakan dalam persidangan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dengan baik. Jumlah penduduk dari data Dinas Kependudukan adalah 908.604 jiwa. Jadi, apabila mengacu pada ketentuan perundang-undangan yakni syarat prosentase 4 % dari seluruh penduduk Bandar Lampung , maka telah terpenuhi oleh pasangan calon independen yakni minimal 36.000 dukungan.
Sedangkan pihak Terkait yakni pasangan calon Herman NH-Tobroni Harun menyatakan bahwa tidak serta merta ketika pasangan calon independen tidak mengikuti proses pemilukada maka dukungan Pemohon lebih banyak dan juga dapat memenangkan pemilukada kota Bandar Lampun. Menurut pihak Terkait, ini adalah asumsi belaka dan tidak berdasar pada fakta.
Seperti kita ketahui bahwa pemilukada kota Bandar Lampung yang berlangsung 30 Juni 2010 ini diikuti enam pasangan calon yakni Sauki Shobier-Syamsul Rizal (independen), Herman HN-Thabroni Harun (PDIP dan koalisi 20 partai kecil), Kherlani-Heru Sambodo (Golkar, PKB, Hanura). Kemudian, Eddy Sutrisno-Hantoni Hasan (Partai Demokrat, PKS, Gerindra, PPP dan PAN,PKPB, PDK, PDS, PKDI dan PMDI), Dhomiril Hakim-Sugiyanto (independen), dan Nurdiono-Dian Kurnia Laratte. Berdasarkan hasil pleno KPUD, pasangan Mantab (diusung PDIP) memperoleh suara mutlak 33 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 643.653 pemilih. (RN Bayu Aji)