PHPU Kab. Gowa: Pemohon Klaim Penggelembungan DPT
Jumat, 23 Juli 2010
| 18:20 WIB
Kuasa Hukum Pemohon, Syahrir Cakkari membacakan pokok permohonan mengenai sengketa Pemilukada Kabupaten Gowa, Rabu (21/7), di ruang sidang Panel MKRI.
Jakarta, MK Online - Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam, pasangan cabup-cawabup Kab. Gowa, hadir di persidangan dalam pemeriksaan perkara pemilukada, Rabu (21/7/2010). Dengan didampingi Syahrir Cakkari, Nasiruddin Pasigai, Danial, Muh Rusydi, Mashuri Pandudaya, dan Rakhmad Sudjono, mereka menggugat KPU Kab. Gowa atas penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilukada yang tidak memenangkannya.
Hirsan Bachtiar, Ketua KPU Gowa, hadir juga di persidangan didampingi Mappinawang sebagai kuasa hukumnya. Perkara No. 82/PHPU.D-VIII/2010 ini dipimpin oleh Mahfud MD sebagai Ketua Panel Hakim didampingi M Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati.
Pemohon mendalilkan adanya ketidakberesan hasil pemilukada di Kab. Gowa. “Ada penggelembungan suara dengan cara mengatrol DPT. Karena penggelembungan ini, suara pasangan calon terpilih naik menjadi 121.556 suara.
Pemohon juga mendalilkan KPU tidak akurat dan tidak melakukan pemutakhiran DPT. “Selain mengakibatkan cacat hukum secara formil, persoalan DPT ini ternyata menguntungkan pasangan calon tertentu,” kata Pemohon. Ditambahkan, adanya penggelembungan DPT mengakibatkan banyak masalah. Selain itu, juga ada mobilisasi suara.
Dalil lain Pemohon adalah KPU dinilai tidak menyerahkan surat undangan untuk memilih kepada para pemilih. “Ini memengaruhi hak konstitusional warga negara,” kata Pemohon.
Pemohon juga tidak luput menyoal ijazah pasangan calon terpilih. “Ijazah SMP pasangan calon terpilih tidak diverifikasi keasliannya, dan fotokopinya pun tidak dilegalisir. Namanya pun berbeda dengan nama yang tertera di ijazah dari sekolah yang mengeluarkannya,” lanjutnya. (Yazid)