Apakah saya tidak boleh menggunakan kuhp 335 untuk alat memblokir nomor orang yang telah mengganggu saya ke providernya Karena menurut saya membuat saya cemas terhadap orang tersebut. Dia selalu mengganggu saya melalui telepon , dan jika diteruskan ini akan berakibat fatal untuk psikologis saya Mohon pencerahannya Terimakasih
Di Jawaban Pada Tanggal : 02-10-2017
Yth. Rani Karolina Sinaga
Terkait dengan hal yang saudara tanyakan tersebut bukanlah kewenangan MKRI.
Saudara bisa menanyakan atau melaporkan hal tersebut pada pihak berwajib seperti Kepolisian, atau menghubungi Kementerian Komunikasi.