PHPU Pasaman Barat: Termohon dan Pihak Terkait Membantah Dalil Pemohon
Jumat, 23 Juli 2010
| 18:10 WIB
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Utomo Karim menyampaikan uraian tanggapan terhadap permohonan Pemohon sengketa Pemilukada Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (21/7) di ruang sidang Pleno MKRI.
Jakarta, MK Online - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah kab. Pasaman Barat yang dimohonkan oleh pasangan calon H. Syahiran dan Asgul kepada Mahkamah Konstitusin (MK) digelar kembali, Rabu (21/07) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam persidangan ini, pihak Termohon yakni KPUD kab Pasaman Barat dan pihak Terkait yakni pasangan calon Bahardduin R dan Syahrul Dt Marajo membantah dalil yang diajukan Pemohon pada sidang sebelumnya bahwa telah terjadi kecurangan dalam proses pemilukada kab. Pasaman Barat.
Pihak Termohon menjelaskan bahwa dirinya telah melaksanakan proses tahapan pemilukada sesuai aturan yang berlaku dan independen serta demokratis. Selanjutnya pihak Terkait melalui kuasa hukumnya menyatakan pihaknya tidak melakukan politik uang dan juga mobilisasi massa seperti apa yang didalilkan Pemohon.
“Menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan telah ada mobilisasi ikatan mahasiswa STIKES Pasaman Barat dengan disertai imbalan uang tidaklah benar. Kepergian mereka untuk pulang kampung adalah hal yang wajar karena ingin menggunakan hak untuk menyalurkan aspirasinya dengan mengikuti pemilihan Bupati Pasaman Barat. Hal itu juga sekaligus digunakan untuk mengikuti proses pemilihan Gubernur yang juga dilaksanakan secara bersamaan,” terang Hutomo Karim.
Sementara itu, lanjut Hutomo, untuk mobilisasi buruh yang tidak termasuk dalam DPT juga tidak bisa dibenarkan. Hal itu dengan mudah pasti bisa dilarang oleh penyelenggara pemungutan suara. Begitu juga dengan masalah politik uang dan pemberian barang.
“Domain perkara politik uang adalah pada wilayah peradilan umum dan bukan di MK,” tandasnya.
Seperti kita ketahui bahwa pada sidang sebelumnya, (20/07), pasangan calon H. Syahiran dan Asgul memohonkan permohonan PHPU ini karena menilai telah terjadi praktek politik uang dan mobilisasi massa serta tidak jujurnya penyelenggara pemilukada di Pasaman Barat yang dilakukan oleh pihak Terkait dan KPU sebagai Termohon. (RN Bayu Aji)