PHPU Kepala Daerah Kab. Maros: Penanggalan Objek Sengketa Membingungkan, Mahkamah Tunda Persidangan
Jumat, 23 Juli 2010
| 17:52 WIB
Kuasa Hukum Termohon memberikan berkas terkait perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Maros kepada Panitera Pengganti, Pan Paiz, sebagai pelengkap bukti persidangan, Selasa (20/7) di ruang sidang Pleno MKRI.
Jakarta, MK Online - Persidangan akan dilanjutkan setelah Panel Hakim membahasnya dalam Rapat Permusyawratan Hakim (RPH).
Demikian dikatakan oleh Ketua Sidang Panel Moh. Mahfud MD, dalam perkara nomor 71/PHPU.D-VIII/2010, Selasa (20/7) di ruang sidang Pleno MKRI. Perkara ini ialah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Maros, yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut satu, Nurhasan-A. Karim Saleh dan pasangan calon nomor urut lima, Muh. Asdar-Muh. Rijal Assagaf.
Pernyataan Mahfud tersebut berdasarkan pada adanya perbedaan penanggalan pada Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara bertanggal 28 Juni 2010 dengan Surat Keputusan Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara bertanggal 29 Juni 2010 yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kab. Maros). Karena, lanjut Mahfud, tanggal tersebut akan sangat menentukan apakah permohonan masih dalam atau sudah melebihi tenggat waktu yang ditentukan.
Untuk memastikan hal itu, saat persidangan berlangsung, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, meminta kepada Pemohon dan Termohon untuk menjelaskan keabsahan surat-surat yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Seperti yang telah diajukan oleh para pihak dalam alat buktinya.
“Dokumen apa saja yang menyertai KPU dalam menetapkan hasil rekapitulasi?” tanya Arsyad kepada Termohon.
Pertanyaan itupun langsung ditanggapi oleh Termohon dengan menyatakan, BA dan SK Penetapan Hasil Rekapitulasi yang mana didalamnya juga menyatakan calon terpilih merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Namun, ketika Arsyad lanjut bertanya tentang kenapa ada perbedaan penanggalan pada BA dengan SK, Pihak Termohon tidak menjawabnya.
Kemudian, Arsyad lanjut bertanya kepada Pemohon. Ia menyakan kapan Pemohon terima BA dari KPU. Menurut Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, mereka menerima SK dan BA tersebut pada tanggal 29 Juni 2010. Meskipun begitu, mereka juga menyatakan mengetahui bahwa ada BA bertanggal 28 Juni 2010 tersebut.
Oleh karena itu, sebelum melanjutkan sidang, Panel menyepakati untuk menunda hingga permasalahan ini dibahas dalam RPH terlebih dahulu. “Kami akan membawa ini ke RPH dulu, nanti para pihak akan dipanggil dalam waktu yang akan ditentukan kemudian,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Termohon dan Pihak Terkait telah memberikan jawaban dan tanggapannya. Dalam jawaban dan tanggapannya, mereka membantah seluruh dalil-dalil Pemohon. Selain itu, mereka juga mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon.
“Dalil-dalil Pemohon tidak relevan dengan kompetensi Mahkamah. Objek sengketa bukan objek dari PHPU Kepala Daerah,” tegas Hasbi Abdullah, kuasa hukum Termohon. (Dodi)