Jakarta, MK Online – Pasangan Malkan Amin-Sofyan Lakki (Mamminasaki) klaim memperoleh 44.066 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan Andi Idris Syukur-Andi Anwar Aksa (Idaman), sejumlah 39.977 suara.
Demikian klaim pasangan Mamminasaki melalui kuasanya, Syahrir Cakkari, dalam gelar perkara Nomor 72/PHPU.D-VIII/2010 tentang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (20/7/2010) bertempat ruang panel lt. 4 gedung MK.
Dalam pokok permohonan yang dibacakan kuasanya, Syahrir Cakkari, pasangan Mamminasaki keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara sah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Barru yang telah diselenggarakan oleh Termohon.
Pemohon mendalilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi rujukan dalam pemilukada Barru tanggal 23 Juni 2010 adalah DPT yang mengandung berbagai permasalahan. Di antaranya, banyak wajib pilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIP). Kemudian, wajib pilih terdaftar dalam DPT menggunakan NIP ganda. Di samping itu, terdapat wajib pilih di bawah umur.
"Tingkat kerusakan data DPT yang ditetapkan Termohon mencapai 35.62%, atau sebanyak 44.365 dari 124.529 jumlah total wajib pilih dengan tingkat sebaran kerusakan meliputi seluruh TPS yang ada di Kab. Barru," kata kuasa Pemohon, Syahrir Cakkari.
Selain masalah DPT, Pemohon juga mendalilkan Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya karena tidak menyerahkan surat undangan pemilih secara merata. "Sehingga banyak wajib pilih yang merupakan pendukung Pemohon, tidak datang memilih di TPS karena tidak memperoleh surat undangan pemilih," kata Syahrir mendalilkan.
Akibat masalah DPT dan surat undangan pemilih ini, lanjut Syahrir, Pemohon menderita kerugian, yaitu hilangnya suara pendukung Pemohon sejumlah 3.000 orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. "Di sisi lain, Termohon telah menambah perolehan suara pasangan nomor urut 3 dengan terlebih dahulu mendaftarkan orang yang tidak bersyarat pada DPT," lanjut Syahrir.
Karena tindakan Termohon tersebut, perolehan suara Mamminasaki (Pemohon) sejumlah 37.066 suara. Syahrir mengklaim, seharusnya suara Mamminasaki 37.066 plus 3.000 sehingga menjadi 44.066 suara. Sedangkan suara pasangan Idaman, calon nomor urut 3 sejumlah 39.977 suara.
Permasalahan Pemilukada Barru bukan semata diakibatkan tindakan KPU Barru yang tidak profesional. Tetapi juga karena keberpihakan Bupati dan jajaran birokrasi Kab. Barru yang mendukung dan mengarahkan agar memilih Idaman, pasangan nomor urut 3. "Bahkan pejabat daerah bersangkutan, bersama calon nomor urut 3 menggunakan atribut dan fasilitas dinas pemerintahan, berfoto, dan memasang baliho di seluruh bagian daerah Kabupaten Barru," papar Syahrir mendalilkan.
Klaim Pemenang Pemilukada
Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah, pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah dan tidak benar terhadap hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Ketiga, membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum hasil Pemilukada Kab. Barru.
Keempat, menetapkan hasil penghitungan suara yang benar, adalah, pasangan calon no. urut 1, Herman Agus Mahmud-Andi Syarifuddin 11.521 suara. Pasangan calon no. urut 2, Malkan Amin-Sofyan Lakki dengan perolehan 40.066 suara. Pasangan calon no. urut 3, Andi Idris Syukur-Andi Anwar Aksa 39.977. Terakhir, Pasangan calon no. urut 4, Anas-Syamsu Muhadi 8.099 suara.
Kelima, menyatakan pasangan calon no. urut 2 atas nama Malkan Amin dan Sofyan Lakki adalah pasangan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Barru periode 2010-2015. Keenam, memerintahkan Termohon menerbitkan surat keputusan hasil Pemilukada Kab. Barru tahun 2010 berdasarkan putusan MK.
Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara ini dilaksanakan oleh panel hakim, M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel merangkap anggota, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota Panel. Sidang dihadiri kuasa Pemohon, Termohon KPU Barru dan kuasanya, serta kuasa Pihak Terkait pasangan Andi Idris Syukur-Andi Anwar Aksa (Idaman). Sidang lanjutan akan digelar pada Jum'at, (23/7/2010) pukul 14.30 WIB. (Nur Rosihin Ana)