PHPU Kepala Daerah Kab. Solok Selatan: Pemohon Minta Kesaksian Melalui Sarana Video Conference
Jumat, 23 Juli 2010
| 17:30 WIB
Tim Kuasa Hukum Pihak Pemohon; Zulhesni, Syahril, dan Riki Edwin sedang membacakan perbaikan permohonan mengenai sengketa Pemilukada Kabupaten Solok Selatan, Selasa (20/7), di Ruang Sidang Pleno MKRI.
Jakarta, MK Online - Sidang Panel perkara nomor 75/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/7), di Ruang Sidang Pleno MKRI. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diketuai Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati masing-masing sebagai Anggota Panel.
Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan dengan nomor urut tiga, yakni Khairunas dan Yuli Sastra John. Namun saat persidangan berlangsung, mereka hanya diwakili oleh beberapa kuasa hukumnya saja, yakni Zulhesni, Syahril dan Riki Edwin. Sedangkan dari Pihak Termohon hadir Termohon Prinsipal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan Isyuliardi beserta kuasa hukumnya.
Pada kesempatan itu, Pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan, telah terjadi beberapa kesalahan dan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Solok Selatan. Beberapa diantaranya ialah banyakanya form C1 KWK yang tidak bertanda tangan dan terlambat diserahkan kepada saksi Pemohon.
“Banyak saksi Pemohon menerima form C1 KWK KPU sehari setelah hari H (pencoblosan),” ujar Zulhesni, saat membacakan permohonannya.
Selain itu, menurut Pemohon, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas penyelenggara Pemilukada Solok Selatan, khususnya oleh salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Sesuai dengan hasil investigasi yang kami lakukan, salah satu Ketua KPPS menjadi tim sukses pasangan calon,” lanjutnya.
Berdasarkan kepada pelanggaran dan pembiaran yang dilakukan oleh Termohon tersebut, menurutnya, telah merugikan Pemohon sebagai pasangan calon kepala daerah. “Pelanggaran tersebut merupakan kesengajaan dan merupakan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Karena Pemilukada tidak dilaksanakan secara profesional oleh Termohon, sehingga memperngaruhi perolehan suara Pemohon” tegasnya.
Minta Kesaksian Melalui Vicon
Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan, Pihak Termohon menyatakan meminta waktu untuk membuat jawaban tertulis. “Karena Pemohon ada melakukan perbaikan terhadap permohonannya, kami meminta waktu kepada Majelis untuk membuat jawaban tertulis, yang akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya” ujar salah satu kuasa Termohon.
Sebelum Ketua Panel menutup persidangan, Pemohon meminta kepada Majelis untuk sidang berikutnya (pembuktian), mereka akan menggunakan sarana teleconference yang dimiliki oleh MK. Terhadap permintaan ini, Mahfud selaku Ketua Sidang meminta Pemohon untuk mengkonfirmasikannya kepada pihak MK yang bertanggungjawab untuk itu.
“Sidang berikutnya pembuktian, besok Rabu (21/7) pukul 14.00 wib. Saudara jangan banyak-banyakan menghadirkan saksi, tapi yang relevan saja. Kami tidak menilai berapa banyak yang hadir, tapi mana yang benar,” Mahfud mengingatkan. (Dodi)