KPU Kabupaten Luwu Timur Anggap Pemohon Hanya Berasumsi
Jumat, 23 Juli 2010
| 17:23 WIB
Ketua Majelis Panel, Hakim Achmad Sodiki sedang menyimak jawaban dari Pihak Termohon di ruang sidang Panel MK, Selasa (20/7).
Jakarta, MK Online - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Luwu Timur kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/7), di Ruang Sidang Panel MK. Sidang perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 74/PHPU.D-VIII/2010 ini mengagendakan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur sebagai Termohon dan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Andi Hatta-M. Thorig Hussler.
Sebelum menyampaikan eksepsinya, salah satu kuasa hukum KPU Kabupaten Luwu Timur memberikan jawaban terhadap pertanyaan Pemohon ada sidang sebelumnya mengenai tidak diterbitkannya surat rekapitulasi hasil penghitungan suara. “Termohon bukan tidak menerbitkan, tetapi hanya mempunyai satu lembar surat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Luwu Timur,” jelas salah seorang kuasa Termohon.
Dalam eksepsinya, Termohon menjelaskan bahwa permohonan Pemohon hanya mempersoalkan mengenai enam hal, yakni mengenai Surat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur 2010, masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), pelanggaran administrative, pelanggaran pidana Pemilu, serta adanya praktik politik uang (money politic). “Pemohon sama sekali tidak menyinggung mengenai hasil penghitungan suara yang memengaruhi perolehan suara Pemohon seperti diatur dalam Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008,” jelas kuasa Termohon.
Kemudian, Termohon menguraikan mengenai ada ketidaksinkronan antara petitum Pemohon. Menurut Termohon, dalam poin (4) petitumnya Pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 4 Nur Husain-Abdul Madjid Tahir menjadi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih 2010. “Akan tetapi, dalam poin selanjutnya, Pemohon justru meminta penghitungan suara ulang. Hal ini bertentangan satu sama lain,” urai Termohon.
Mengenai pelanggaran administratif yang didalilkan Pemohon, Termohon menyatakan bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran yang dilakukan oleh individu dan terjadi di beberapa tempat secara pasial. “Pelangggaran ini sudah ditindaklanjuti oleh Termohon bersama Panwaslu Kabupaten Luwu Timur terutama mengenai pelanggaran pidana,” jelas Termohon.
Termohon pun menyimpulkan permohonan Pemohon hanya didalilkan berdasarkan asumsi belaka. “Dapat dilihat dalam permohonannya, Pemohon sering menggunakan kata ‘diasumsikan’ atau ‘diduga’ yang bersifat asumsi dan imajiner Pemohon belaka. Hal ini memperlihatkan bahwa Pemohon tidak mendasarkan pada fakta hukum di lapangan dalam mengajukan permohonan ini. Oleh karena itu, permohonan Pemohon kabur (obscuur libel),” papar Termohon.
Pihak Terkait juga menyampaikan hal serupa dengan eksepsi yang diungkapkan oleh Termohon. Dalam jawabannya, Pihak Terkait membantah dugaan praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pihak Terkait.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muh. Nur Parantean dan Aspar Syafar, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Umar Makandiu dan Ilham, serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 Nur Husain dan Abdul Madjid Tahir dalam Pemilukada Kabuaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Para Pemohon keberatan dengan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur sebagai Termohon yang tidak menerbitkan Surat Keputusan KPU mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. “KPU Kabupaten Luwu Timur hanya menerbitkan Berita Acara dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2010,” jelas Irwan Muin selaku kuasa hukum Pemohon. (Lulu Anjarsari)