Pemilukada Pasaman Barat Diduga Syarat Politik Uang
Jumat, 23 Juli 2010
| 17:15 WIB
Samaratul Fuad selaku Kuasa Hukum Pemohon membacakan permohonan mengenai sengketa Pemilukada Kabupaten Pasaman Barat di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (20/06).
Jakarta, MK Online - Pemilukada Kab. Pasaman Barat akhirnya berujung Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah oleh pasangan calon H. Syahiran dan Asgul kepada Mahkamah Konstitusin (MK). Pasangan calon ini mengindikasikan telah terjadi kecurangan dalam tahapan proses pelaksanaan Pemilukada kab. Pasaman Barat.
”Penghitungan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU tidaklah benar dan tidak fair. Ketika hal ini terjadi, maka KPU tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang yakni harus jujur, netral dan adil,” kata Samaratul Fuad, kuasa hukum Pemohon di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (20/06).
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan bahw telah terjadi money politic yang dilakukna oleh pasangan calon No Urut 3 yakni Bahardduin R dan Syahrul Dt Marajo. Money politic ini dilakukan saat hari tenang dan menjelang hari pemungutan suara.
”Kecurangan tersebut dilakukan secara massif dan sitematis. KPU sebagai Termohon membiarkan saja hal ini sehingga pemilukada tidak lagi berjalan secara demokratis,” lanjut Samaratul.
Oleh sebab itu, Pemohon menginginkan agar MK membatalkan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPUD kab. Pasaman Barat. Selain itu, Pemohon juga meminta MK agar mememerintahkan KPUD kab. Pasaman Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memberikan nasehat untuk lebih konsisten terhadap permohonan. ”Kalau dalil yang dimohonkan adalah salah dalam proses penghitungan suara mengapa meminta pemungutan suara ulang. Dengan begitu apakah lebih tepatnya apabila dilakukan penghitungan suara ulang,” nasehatnya.
Ketika Majelis Sidang Panel merasa pemerikasaan sidang ini cukup, MK memberikan kesempatan pada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, (21/07) pukul 13.00 WIB dengan agenda tanggapan Termohon dan Terkait, mendengar keterangan saksi dan pembuktian.
Seperti kita ketahui bahwa hasil rekapitulasi KPUD tentang Pemilukada Kab. Pasaman Barat adalah pasangan No. 3 Baharuddin dan Syahrul memperoleh 56.830 suara. Perolehan ini mencapai 35 persen dari 161.607 suara sah. Sementara pasangan No. 4 Syahiran dan Asgul meraih 44.987 atau 28 persen suara. Sedangkan di tempat ketiga pasangan Risnawanto dan Nofrizal mengumpulkan 34.812 suara atau 22 persen. Lalu pasangan Akmaluddin dan Epi Santoso meraih 24.878 atau 15 persen suara. (RN Bayu Aji)