Jakarta, MK Online - Pemilukada di Kota Medan memang diakui terjadi pelanggaran, namun MK melihat hal itu tidak mengubah peringkat perolehan suara para calon. Karena itu, pada sidang putusan yang dibacakan Selasa (20/7/2010), MK menolak permohonan PHPU Kota Medan untuk seluruhnya.
Putusan setebal 130 halaman tersebut memuat pertimbangan hukum mengapa MK menolak permohonan Pemohon perkara No.68/PHPU.D-VIII/2010 ini, yakni pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti. Sebelumnya, Pemohon mengklaim suara yang diperolehnya seharusnya 376.473, sedangkan Pihak Terkait (pasangan terpilih oleh penetapan KPU), yakni Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin memperoleh 360.408 suara.
Untuk menguatkan dalil tentang adanya kesalahan hasil penghitungan perolehan suara, Pemohon mengajukan Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-4, Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-10, Bukti P-12 sampai dengan Bukti P-14, Bukti P-17, Bukti P-19 sampai dengan Bukti P-22 berupa Berita Acara Model DA-KWK. Terhadap dalil tersebut Termohon dan Pihak Terkait membantahnya dan mengajukan Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-21 berupa Model C1-KWK, Bukti T-22 sampai dengan Bukti T-42 berupa Berita Acara Model DA-KWK, dan Bukti PT- 4 sampai dengan Bukti PT-22 Berita Acara Model DA-KWK.
Terhadap fakta hukum tersebut, Mahkamah selanjutnya meneliti bukti-bukti baik yang diajukan Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait, dan ternyata saksi masing-masing Pasangan Calon menandatangani Formulir C1-KWK dan Formulir DA-KWK, dan tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan kesalahan hasil penghitungan suara oleh Termohon.
Demikian juga dalam persidangan, Pemohon tidak membantah bukti-bukti rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, yang diajukan oleh Termohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon.
MK juga melihat Tidak ada bukti-bukti yang relevan yang diajukan oleh Pemohon sehingga mengurangi perolehan suara Pihak Terkait dan menambahkan perolehan suara Pemohon. Karena itu, MK berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan dalil Pemohon a quo sehingga dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
“Dalam persidangan, Pemohon tidak membantah bukti-bukti rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, yang diajukan oleh Termohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya. MK pun menyimpulkan dalil Pemohon tidak beralasan hukum. (Yazid)