Jakarta, MK Online - Dua pasangan cabup-cawabup Kab. Situbondo, Jatim, melaporkan dan mengajukan permohonan Perselisihan Pemilukada ke MK. Mereka adalah pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo. Perkara No. 70/PHPU.D-VIII/2010 ini digelar Selasa (20/7/2010).
Ketua KPU Situbondo, Baino, didampingi Wely Kurniawan, Imron, Vita, dan Norman masing-masing sebagai anggota, adalah Pihak Termohon perkara ini. Dalil utama Pemohon adalah proses pelaksanaan Pemilukada yang menurut Pemohon tidak sesuai dengan aturan. “Sampai hari ini, Pemohon tidak pernah menerima surat tentang penetapan pasangan calon terpilih,” kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Pemohon.
Pemohon juga menyatakan ada indikasi kuat terjadinya money politic yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, adanya pemilih tidak memiliki hak pilih, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, hingga adanya mobilisasi pemilih dari luar daerah kabupaten. “Keterlibatan camat, kades, dan PNS untuk memenangkan pasangan calon Pihak Terkait. Ini adalah pengondisian yang melanggar asas-asas pemilu dan prinsip demokrasi,” ujar Fahmi.
Dalam persidangan, rencananya ada 50 orang saksi yang akan diajukan Pemohon. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Akil Mochtar dan didampingi Hamdan Zoelva serta Muhammad Alim, meminta Pemohon agar tidak menghadirkan terlalu banyak saksi. “Kita izinkan 15 saksi saja. Pengalaman sebelumnya, saksi banyak tetapi keterangannya tidak signifikan,” kata Akil.
Rencananya, sidang pembuktian akan digelar pada Jumat pekan ini. (Yazid)