Syarat Pengguguran Calon Kepala Daerah Yang Meninggal Konstitusional
Rabu, 21 Juli 2010
| 17:15 WIB
Kasubag Pertimbangan dan Bantuan Hukum DPR, Tomo sedang memperkenalkan diri kepada Majelis Hakim sebelum pembacaan putusan perkara uji materi UU Pemda, Senin (19/07) di ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MK Online - Sidang permohonan pengujian UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/07) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 40/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh H. Aziz Bestari dengan kuasa hukum A.H. Makkasau, Sahrul dan Mohammad Arif.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 63 ayat (2) UU Pemda yang berbunyi ”Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur”, bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayau (1) atas jaminan yang sama dihadapan hukum, Pasal 28I ayat (2) terkait tidak bolehnya perlakuan diskriminasi.
Menurut MK, ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), maupun Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sehingga pelanggaran hak konstitusional berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagaimana permohonan Pemohon adalah tidak tepat pula.
“Pembatasan tertentu dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) yang menentukan bahwa, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam satu masyarakat demokratis,” ucap Hakim Konstitusi Maria Farida saat membacakan putusan.
Menimbang bahwa menurut MK, apabila frasa ”...dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur”, dalam Pasal 63 ayat (2) UU 12/2008 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menurut Mahkamah justru hal tersebut akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum karena Pasal 63 ayat (2) UU a quo sangat berkaitan dengan pasal dan ayat lain yang mengatur tentang pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, menurut MK Pasal 63 ayat (2) UU a quo tidak mengurangi hak konstitusional Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, karena kesempatan tersebut sudah diberikan tetapi karena pasangan calon meninggal dunia, maka pasangan calon sebagai satu kesatuan digugurkan.
“Kebijakan legislasi dalam UU Pemda tidak bertentangan dengan norma konstitusi, sehingga dalil-dalil permohonan a quo adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Dengan demikian, MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD. (RN Bayu Aji)