Jakarta, MK Online - Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bulungan nomor urut empat, H. Anang Dachlan Djauhari-H. DT. M. Syukur, dengan nomor perkara 66/PHPU.D-VIII/2010 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Pembacaan putusan tersebut digelar oleh MK pada Senin (19/7) di Ruang Sidang Pleno MKRI.
Pada persidangan sebelumnya, Pemohon mendalilkan, Termohon telah melakukan pelanggaran dengan cara membuka kotak suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Kabupaten. Atas tindakannya tersebut, lanjut Pemohon, Termohon telah melanggar Pasal 15, Pasal 18, Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 dan Pasal 48 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009. Adapun atas dalil ini, Termohon membantahnya dengan mengatakan, pembukaan kotak suara telah sesuai dengan peraturan yang ada, sebagaimana terdapat dalam angka III Materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilukada Kabupaten Bulungan Tahun 2010 tanggal 11 Juni 2010.
Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menyatakan, tindakan Termohon membuka kotak suara telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilukada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
“Berdasarkan fakta hukum tersebut menurut Mahkamah, Termohon membuka kotak suara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilukada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, oleh sebab itu dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan,” ujar Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangan hukum.
Selain itu, terhadap dalil Pemohon yang mengungkapkan, telah terjadi perubahan dokumen -pencoretan dan/atau menutup dengan tip-ex- pada Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara oleh penyelenggara Pemilukada Kabupaten Bulungan secara sepihak tanpa melalui Rapat Pleno, menurut Mahkamah juga tidak beralasan hukum.
“Pencoretan dengan tip-ex tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tetapi hanya perbaikan teknis yang tidak mengubah perolehan suara, baik yang ada di Pemohon maupun pasangan calon lainnya,” lanjut Akil.
Oleh karena itu, dalam konklusinya Mahkamah menyatakan, eksepsi Pihak Terkait tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum, sedangkan pokok permohonan tidak terbukti.
Pada kesempatan itu, hadir para pihak yang kesemuanya diwakili oleh kuasa hukumnya. (Dodi)