Mahfud MD: Penyimpangan Kekuasaan dan Aturan Hukum Merupakan Pengingkaran Konstitusi
Rabu, 21 Juli 2010
| 16:46 WIB
Ketua MK, Mahfud MD saat Temu Wicara dengan Staf Pemerintahan Kalimantan Timur di Kota Samarinda pada Sabtu (17/07) bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Bapak H. Awang Faroek Ishak.
Jakarta, MK Online - Setelah menutup acara Konfrerensi MK se-Asia ke-7, Ketua MK, Mahfud MD melakukan kunjungan kerja Temu Wicara bersama Staf Pemerintahan Kalimantan Timur di Kota Samarinda pada hari Sabtu, 17 Juni 2010. Pada kesempatan kali ini, Mahfud MD selaku pembicara dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyampaikan Orasi ilmiahnya yang berjudul “Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”.
Dalam orasinya, Madfud MD mengatakan bahwa alasan pembentukan MK merupakan hasil perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern. Di negara-negara yang tengah mengalami pergeseran dari otoritarian menuju demokrasi, Ide pembentukan MK menjadi diskursus penting.
“Krisis konstitusional biasanya menyertai pergeseran rezim, datam proses perubahan itulah MK penting untuk dibentuk. Pelanggaran demi pelanggaran terhadap konstitusi, dalam perspektif demokrasi tidak saja membuat konstitusi bernilai semantik, melainkan bentuk pengingkaran terhadap kedautatan rakyat,” terangnya
Dalam perkembangannya, gagasan pembentukan MK juga dilandasi upaya serius memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga Negara dan semangat penegakkan konstitusi sebagai grundnorm atau highest norm atau hukum dasar tertinggi.
“Artinya segala peraturan perundang-undangan dibawahnya tidak boteh bertentangan dengan apa yang diatur dalam konstitusi. Konstitusi, bukan lain merupakan bentuk pelimpahan kedaulatan rakyat (the sovereignty of the people) kepada negara. Melalui konstitusi rakyat membuat statement kerelaan pemberian sebagian hak-haknya kepada negara.
Jadi, semua bentuk penyimpangan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun aturan hukum di bawah konstitusi terhadap konstitusi, merupakan wujud nyata pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dan dijaga. Ide demikian itu menjadi alasan penting pembentukan MK di Indonesia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Ini mengimplikasikan agar pelaksanaan kedaulatan rakyat metalui konstitusi harus dikawal dan dijaga.
Dalam acara Temu Wicara ini, turut hadir Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Bapak H. Awang Faroek Ishak, serta Muspida dan Sekwilda Kalimantan Timur. (Edhoy/RN Bayu Aji)