Jakarta, MK Online - Dalam sesi terakhir, yakni Sesi III dalam Konferensi Ke-7 Mahkamah Konstitusi (MK) Se-Asia (Conference of Asian Court Contitusional Judges atau CACCJ 2010) mengangkat tema “Menangani Sengketa Pemilu” diadakan di Ballroom, hotel Ritz Carlton, Rabu (14/7). Sesi ini terbagi menjadi dua bagian dengan pembicara masing-masing terdiri dari empat delegasi negara. Pembicara yang berbicara antara lain Hakim MA Nepal Khil Raj Regmi, Presiden Dewan Konstitusi Kazakhstan Rogov Igor Ivanovich, Ketua MA Laos Khammy Xayavong, Wakil Presiden MK Austria, Brigitte Bierlien, Wakil Ketua MK Indonesia Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Turki Alparslan Altan, Ketua MK Mesir Farouk Ahmed Sultan, dan Ketua MK Tajikistan Mahmudov Mahkam Azamovich.
Secara umum diketahui bahwa sengketa pemilu di setiap negara tidak selalu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Konstitusi. Misalnya saja di Mesir, Farouk Ahmed Sultan mengungkapkan bahwa sengketa Pemilu menjadi kewenangan Pengadilan Administratif. “The Administrative Court settled on the non-juridiction of the courts of the State Council’s in considering the complaints on the electioneering in the precise sense,” ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di Laos yang menyerahkan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu kepada KPU Laos. Akan tetapi, Khammy Xayavong menjelaskan jika peserta Pemilu berkeberatan dengan keputusan KPU Laos terutama berikaitan dengan pelanggaran administratif, maka baru dapat mengajukan banding ke Pengadilan Umum. “Due to the fact that the Lao PDR do not have administrative court or constitutional court, the civil chamber in the people court has the rights to consider the case relating to the administrative relationship including the cases involving the mistake in the list of the person eligible for election, which the election committee was not able to solve,” jelasnya.
Sedangkan, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki memaparkan bahwa MK Indonesia telah berperan besar dalam perkembangan hukum Pemilu dan penanganan sengketa Pemilu. Hingga saat ini, papar Sodiki, MKRI telah menerima dan memutus 2 permohonan pengujian UU Partai Politik, 24 permohonan pengujian UU Pemilu Legislatif, 8 permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Presiden, 17 permohonan pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta 1 permohonan pengujian Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. “There have been several decisions of the Constitusional Court granting the petition field, which has had a significant impact on the development of the general election law in Indonesia. These decisions have been aimed at guaranteeing a democratic implementation of the general elections in compliance with the direct, public, free, secret, honets, and fair principles as provided for in the 1945 Constitution,” paparnya.
Memutus sengketa terkait dengan Pemilu ternyata juga tidak hanya dimiliki oleh lembaga peradilan. Presiden Dewan Konstitusi Rogov Igor Ivanovich menyampaikan dalam presentasinya bahwa Dewan Konstitusi Kazakhstan juga memiliki kewenangan tersebut. Dalam menjalankan kewenangan memutus sengketa terkait dengan Pemilu, jelas Igor, Dewan Konstitusi bertindak sebagai pengadilan.
Sesi III merupakan sesi terakhir dalam Konferensi Ke-7 Mahkamah Konstitusi (MK) Se-Asia (Conference of Asian Court Contitusional Judges atau CACCJ 2010) yang dihadiri oleh delegasi dari 26 negara baik dari kawasan kawasan Asia, Eropa hingga Amerika. Konferensi ini berlangsung sejak 12 – 15 Juli 2010 ditutup dengan Program Kebudayaan (Cultural Programme) dengan agenda mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah dan Kebun Raya Bogor dan diakhiri dengan makan siang bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor. (Lulu Anjarsari)