Jakarta, MK Online - Karena bukti-bukti yang disodorkan kurang meyakinkan, permohonan LM Rusman Emba dan P Haridin, pasangan cabup/cawabup Kab. Muna, Sulawesi Tenggara ditolak MK. Putusan perkara No. 64/PHPU.D-VIII/2010 ini dibacakan Kamis (15/7/2010) pukul 16.00 WIB.
Beberapa kali persidangan perkara pemilukada Kab. Muna menghadirkan KPUD Muna sebagai Termohon serta kuasa hukum pasangan HLM Baharuddin dan Abdul Malik Ditu sebagai Pihak Terkait. Perkara ini bermula dari ketidakterimaan Rusman-Haridin atas penetapan rekapitulasi KPU yang memenangkan Baharuddin-Abdul Malik Ditu.
Pemohon yang didukung koalisi Partai Golkar, PPP, Partai RepublikaN, Partai Barnas, Partai Buruh, PPDI, dan PPRI ini melihat penyelenggaraan pemilukada tidak jujur dan penuh kecurangan.
Pemohon mendalilkan, Termohon secara sengaja/sadar dan melawan hukum telah membiarkan Pasangan Calon dari Jalur Independen La Pili dan Laode Halami mendapatkan jumlah suara sah/dukungan sebanyak: 15.312 jiwa penduduk, yang oleh Termohon ditetapkan memenuhi syarat dengan mendapatkan dukungan 5,35%. Selain itu, Termohon juga dianggap tidak melakukan verifikasi faktual terhadap jumlah suara sah/dukungan sebanyak: 15.312 jiwa penduduk yang diajukan pasangan calon
independen di atas.
Dalil lainnya menyoal dokumen surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau Surat Keterangan tanda Penduduk yang diserahkan kepada Termohon, jumlahnya hanya mencapai 11.000 (sebelas ribu) jiwa, tetapi Termohon menetapkannya dengan jumlah 15.312 jiwa penduduk, sehingga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam pasal Pasal 59 ayat (2b) huruf b UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengenai dalil kependudukan, Mahkamah sendiri dalam pertimbangan hukumnya berpendapat Termohon dapat membuktikan secara sah bahwa data kependudukan yang dijadikan dasar penetapan prosentasi dukungan bagi pasangan calon perseorangan diperoleh dan bersumber dari pemerintah daerah melalui Sekda dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sekda dan Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil jelas lebih berwenang menurut hukum untuk memberikan data kependudukan jika dibandingkan dengan kepala Bapeda baik dilihat dari jenis tugasnya maupun dilihat dari hirarki jabatannya.
Mahkamah juga berpendapat pelanggaran yang terjadi dalam kaitan dengan dukungan pasangan calon perseorangan tidaklah terjadi dalam skala yang luas (massive), meskipun pelanggaran tersebut tetap harus diproses secara hukum dan pelakunya ditindak tetapi tidak boleh membatalkan hak pilih dari pemilih lainnya yang telah diberikan secara sah. MK sependapat dengan ahli yang diajukan Pihak Terkait. Karena itu, dalil Pemohon mengenai verifikasi, secara umum tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
“Konklusi, berdasarkan penilaian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya secara sah di hadapan hukum,” ujar Mahfud MD. Amar putusan pun menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Yazid)