Jakarta, MK Online - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Luwu Timur. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 74/PHPU.D-VIII/2010 ini digelar pada Senin (19/7), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muh. Mur Parantean dan Aspar Syafar, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Umar Makandiu dan Ilham, serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 Nur Husain dan Abdul Madjid Tahir dalam Pemilukada Kabuaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Irwan Muin, dkk , Para Pemohon keberatan dengan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur sebagai Termohon yang tidak menerbitkan Surat Keputusan KPU mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. “KPU Kabupaten Luwu Timur hanya menerbitkan Berita Acara dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2010,” jelas Irwan.
Menurut Irwan, ada unsur kesengajaan atas kelalaian yang dilakukan oleh Termohon dengan tidak menerbitkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Luwu Timur. Irwan menuturkan Para Pemohon menjadi kesulitan untuk mengidentifikasi objek dalam perselisihan Pemilukada. “Para Pemohon kesulitan menentukan Objek perselisihan Pemilukada seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Peraturan MK Nomor 15/2008. Jadi, kami hanya melampirkan Surat KPU tentang Berita Acara dan Penetapan bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Luwu Timur tahun 2010. Padahal ada sekitar 54 ribu suara yang kami permasalahkan. Oleh karena itu, kami memohon Majelis Hakim Konstitusi mempertanyakan tentang kelalaian Termohon yang menghambat kami sebagai Pemohon,” urainya.
Menanggapi permintaan Pemohon, Ketua Majelis Hakim Panel Achmad Sodiki menjelaskan pertanyaan tersebut dapat Pemohon ajukan pada persidangan berikutnya. “Dalam persidangan ini merupakan forum Pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan dan menjelaskan alasan mengajukan permohonan ke MK. Semua pihak dalam persidangan ini akan diberikan porsi yang sama untuk menyampaikan dalil-dalilnya,” jelas Sodiki.
Hakim Konstitusi Harjono yang menjadi Anggota Hakim Panel pun memaparkan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon merupakan forum antara Pemohon dengan Majelis Hakim. “Dalam sidang ini, Pemohon hanya berinteraksi dengan Majelis Hakim. Barulah pada sidang berikutnya, Pemohon bisa mendengarkan jawaban dari Termohon maupun Pihak Terkait terhadap perbaikan permohonan Pemohon,” paparnya.
Sidang Mendengarkan Keterangan Pemohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian akan digelar pada Selasa, 20 Juli 2010. (Lulu Anjarsari)