Jakarta, MK Online - Perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah kab. Lampung Selatan disidangkan oleh Mahkamah konstitusi (MK), Senin (19/07) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh tiga pasangan calon peserta Pemilukada kab. Lampung Selatan yakni Wendy Melfa dan Antoni Imam, Fadhil Hakim Yohansyah dan Andi Aziz, dan Andi Warisno dan A. Ben Bella.
Dalam pokok permohonannya, ketiga Pemohon memiliki dalil yang hampir sama yakni memaparkan penyalahgunaan wewenang dari pejabat Pemerintah Provinsi yakni Gubernur, hingga perangkat desa untuk memenangkan pasangan calon No. 1 yakni Rycko Menoza (adank Guberur Lampung, Sjachroedin ZP) dan Eki Setyanto.
“Kecurangan Pemilukada kab. Lampung terjadi sangat massif, sistematis dan terstruktur dengan campur tangan dari Gubernur dan pejabat PNS. Tepatnya pertemuan di rumah dinas Gubernur Lampung, telah terjadi pengkonsolidasian guru honorer dengan iming-iming gajinya dikeluarkan pada bulan Juni dan juga intervensi ke jajaran PNS agar memilih calon No. 1 sehingga,” terang Bambang Hartono, kuasa hukum Pemohon pasangan calon Wendi Melfa dan Antoni Imam.
Sementara itu, Faisal Hudari kuasa hukum pasangan calon Fadhil Hakim dan Andi Aziz mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan berupa pemberian uang dan barang kepada masyarakat melalui dana APBD. “Program Provinsi dengan dana APBD disalahgunakan untuk melalukan kampanye agar memilih salah satu pasangan calon,” katanya.
Dengan demikian ketiga Pemohon menginginkan MK agar membatalkan SK KPU Lampung Selatan No. 270/323/08.01/KPU-LS/07/2010 tentang hasil rekapitulasi suara pemilukada kab. Lampung Selatan. Selanjutnya, Pemohon juga meminta kepada MK supaya ada pemungutan suara ulang di seluruh desa dan TPS tanpa keikutsertaan pasangan calon No. 1.
Disisi lain, pihak Terkait yakni Ryco Menoza dan Eki Setyanto dalam sidang menyatakan bahwa dalil yang dimohonkan oleh Pemohon tidak benar. “Pemberian bantuan berupa beras kepada warga merupakan program Provinsi yang telah ada dan tidak digunakan untuk kampanye meskipun Gubernur adalah ayah kandung Ryco Menoza,” kata kuasa hukumnya, Tutwuri Handayani.
Untuk pengumpulan para guru honorer, hal itu merupakan hal yang wajar dilakukan di Rumah Gubernur. Dalam satu bulan sekali, Gubernur Lampung selalu melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat. Jadi, apabila hal itu dikatakan kampanye tidaklah benar.
Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Lampung Selatan Nomor 270/323/08.01/KPU-LS/07/2010, calon terpilih sebagai Bupati lampung Selatan adalah pasangan calon No. 1 Rycko Menoza dan Eki Setyanto dengan peolehan 166.089 suara (35,85 persen). (RN Bayu Aji)