Jakarta, MK Online - Kabupaten Kepulauan Selayar (dulu bernama Kabupaten Selayar) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan. Pada Senin (19/7/2010), perselisihan pemilukada di kabupaten ini disidangkan ke MK. Pemohon adalah pasangan Syamsu Alam Ibrahim-Ince Langke. Pasangan ini didampingi LM Bariun, Kores Tambunan, dan Andi Liling sebagai kuasa hukumnya.
Perkara PHPU Kepulauan Selayar terdaftar dengan No.73/PHPU.D-VIII/2010. Sidang Panel dipimpin Achmad Sodiki dengan didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Sementara panitera pengganti perkara ini adalah Ida Ria Tambunan.
Permohonan Pemohon adalah mengenai keberatan atas hasil rekapitulasi KPU Kab Kepulauan Selayar yang tidak memenangkan pasangan terpilih. Menurut Pemohon, ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pemilukada Kab. Kepulauan Selayar.
“Kami minta MK membatalkan Keputusan KPU yang telah menetapkan pasangan calon karena pemilu diwarnai banyak pelanggaran. KPU juga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sehingga keputusan yang telah ditetapkan tidak sah,” terang LM Bariun sebagai Kuasa Hukum Pemohon.
Setelah mendengar keterangan Pemohon, Majelis Hakim pun menganggap cukup. Hakim Panel akan memberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan Pemohon pada sidang berikutnya. “Sidang Pembuktian digelar Kamis depan pukul 14.00 WIB. Baik Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait akan diberi kesempatan untuk berargumentasi dan memberikan keterangannya. Saksi dan bukti yang sudah dipersiapkan silahkan diajukan,” kata Sodiki. (Yazid)