Jakarta, MK Online - Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto ditolak untuk seluruhnya. Putusan perkara Nomor 60/PHPU.D-VIII/2010 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD beserta delapan Hakim Konstitusi, Kamis (15/7), di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menjelaskan Pemohon berkeberatan dengan Surat Keputusan Termohon Nomor 270/027/BA/KPU-BJM/VI/2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin Periode 2010-2015 bertanggal 16 Juni 2010 dan Hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tanggal 7 Juni 2010 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin. Akan tetapi, lanjut Sodiki, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat bahwa objek permohonan Pemohon bukan termasuk objek perselisihan Pemilukada seperti yang tercantum dalam Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). “Objek Perselisihan Pemilukada berupa hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU yang mempengaruhi: a) penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b) terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan demikian, maka permohonan Pemohon salah mengenai objeknya (error in objecto),” jelasnya.
Mengenai tenggang waktu pengajuan yang diungkapkan Pihak Terkait dalam alasan keberatannya, Sodiki memaparkan seharusnya Pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu tiga hari kerja setelah hari Senin tanggal 7 Juni 2010. Hal ini karena, lanjut Sodiki, seperti telah diketahui oleh saksi Pemohon yang menghadiri rapat pleno terbuka tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kota Banjarmasin, yakni hari Selasa tanggal 8 Juni 2010, Rabu 9 Juni 2010 dan terakhir hari Kamis tanggal 10 Juni 2010, sedangkan berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas. “Pemohon mengajukan permohonan pada tanggal 18 Juni 2010. Dengan demikian, telah terbukti secara hukum bahwa permohonan Pemohon diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Majelis Hakim Konstitusi menyimpulkan bahwa Eksepsi Termohon dan keberatan Pihak Terkait sepanjang mengenai objek permohonan dan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan hukum, permohonan diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan dan Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan. “Menyatakan dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan keberatan Pihak Terkait sepanjang mengenai objek permohonan dan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dan dalam pokok permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandasnya. (Lulu Anjarsari)