Jakarta, MK Online - Permohonan Maju Siregar dan Thomson Sihite, pasangan cabup/cawabup Kab. Humbang Hasundutan, Sumut, ditolak MK. Putusan perkara No. 58/PHPU.D-VIII/2010 ini dibacakan Jumat (9/7/2010) pukul 14.00 WIB di Ruang Pleno Gedung MK.
Duduk perkara yang diajukan Pemohon adalah perolehan suara yang ditetapkan KPU. Pemohon memeroleh 27.272 suara, sementara Pihak Terkait, yakni pasangan Maddin Sihombing dan Marganti Manullang mendapat 43.894 suara.
KPU sendiri merekap, suara sah berjumlah 72.128, suara tidak sah berjumlah 8.071, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berjumlah 80.193, serta jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih berjumlah 33.668.
Pemohon mendalilkan, dari 113.040 Pemilih yang terdaftar dalam DPT, ternyata ditemukan banyak data pemilih yang bermasalah, yaitu: 3.767 pemilih yang tanggal dan tahun kelahirannya salah, 115 pemilih kurang umur, 333 pemilih tidak ada atau salah tempat lahir, 1.167 pemilih tanggal lahirnya kosong, 146 pemilik tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), 3 pemilih cacat mental, dan 14 pemilih tidak beralamat.
Pemohon juga menyoal kelebihan pencetakan surat suara melebihi jumlah yang ditentukan. Tahapan pelaksanaan pemilukada juga tidak luput dimasalahkan, yakni terkait persyaratan pencalonan. Menurut Pemohon, Pihak Terkait hanya menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dalam pencalonannya.
Terhadap dalil-dalil di atas, MK menyatakan ada perubahan dan perbaikan DPT, sebagaimana disampaikan Termohon dalam persidangan. Perbaikan ini ternyata diumumkan secara terbuka di hadapan ketiga pasangan calon.
Mengenai kelebihan surat suara, MK berpegang teguh pada fakta di persidangan bahwa kelebihan sebanyak 1500 suara telah dimusnahkan oleh Termohon sebelum didistribusikan ke TPS-TPS. Karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan pelanggaranpelanggaran yang didalilkan Pemohon kalaupun ada, quod non, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
Mahfud MD pun menyampaikan konklusi putusan perkara ini. “MK berkesimpulan Pihak Terkait I dan II tidak punya legal standing. Lalu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait III tidak beralasan hukum, serta pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” kata Mahfud. Karena itu, amar putusan MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Yazid)