Jakarta, MK Online - Setelah melalui proses persidangan mulai dari pemeriksaan pendahuluan terhadap Pemohon, tanggapan Termohon dan Pihak Terkait, pemeriksaan bukti-bukti dan para saksi-saksi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah - perkara No. 55-56/PHPU. D-VIII/2010 – untuk permohonan pasangan Yuandrias dan Basuki tidak dapat diterima, sedangkan permohonan pasangan H. Achmad Amur dan H. Baharuddin H. Lisa ditolak seluruhnya.
“Mengabulkan Eksepsi Termohon untuk Pemohon Perkara 55/PHPU.DVIII/2010. Menolak Eksepsi Termohon untuk Pemohon Perkara 56/PHPU.D-VIII/2010. Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; Menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya;” demikian tegas Ketua Pleno, Mahfud MD saat membacakan putusan pada Jumat (09/07) di ruang Sidang Pleno MK.
Dalil pasangan Yuandrias dan Basuki sebagai Pemohon I adalah Termohon telah mengeluarkan putusan berkaitan dengan Pemilukada Provinsi Kalimantan Tengah didasari oleh bahanbahan yang diperoleh dengan cara contra legem, karena pelaksanaan Pemilukada diwarnai oleh berbagai pelanggaran dan kecurangan yang terurai sebagai berikut: penggelembungan suara, pencurian suara, penyimpangan di 37 TPS di desa-desa di Kecamatan Hulu, perubahan/pemalsuan angka hasil rekapitulasi, pergeseran surat suara, Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, adanya rekayasa seolah-olah ada pemilih pindahan dari daerah kabupaten lain, dan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah dan pelibatan PNS dan pejabat struktural dan fungsional dalam kampanye Pemilukada.
Sedangkan H. Achmad Amur dan H. Baharuddin H. Lisa sebagai Pemohon II mendalilkan yang pada intinya proses pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara tidak jujur dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, terencana, sistematis dan massif yang secara sengaja dilakukan oleh Termohon yang mempengaruhi perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon.
Pemohon I telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 s/d P-34, dan Pemohon II P-IA s/d P-131 dan Pemohon I mengajukan 7 (tujuh) saksi dan Pemohon II mengajukan 15 (lima belas) saksi dan dua ahli. KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengajukan bantahan terkait eksepsi dan pokok permohonan, bukti T-1 sampai dengan T-48 dan mengajukan beberapa saksi. Mahkamah juga mendengarkan keterangan Pihak Terkait Pasangan Agustin Teras Narang dan H. Achmad Diran dan bukti yang diajukan tertanda PT-1 s/d PT-36.
Mahkamah akhirnya berpendapat Eksepsi Termohon cukup berdasar dan beralasan hukum. Dengan demikian, pokok permohonan Pemohon I tidak perlu dipertimbangkan. “ketiadaan keputusan Termohon yang menjadi dasar keberatan (objectum litis) dan uraian Pemohon I yang menyatakan, ”Kabupaten Pulang Pisau mencerminkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kapuas cacat hukum dan moral”, menunjukkan ketidakcermatan dan ketidakjelasan dasar permohonan keberatan Pemohon I,” tegas Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya.
Sedangkan terkait eksepsi KPU terkait permohonan Pemohon II, Mahkamah berpendapat eksepsi Termohon terhadap Permohonan Perkara Nomor 56/PHPU.D-VIII/2010 sangat erat kaitannya dengan pokok permohonan yang merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya, sehingga eksepsi Termohon harus dikesampingkan.
Berkenaan dengan pokok permohonan, dalil Pemohon dalil Pemohon II yang menyatakan terjadi penggelembungan suara di TPS 5 Desa/Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya sebagaimana hasil kajian investigasi Panwaslu yang menyatakan ada kelebihan 5 suara di TPS 5 Desa/Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berdasarkan pertimbangan Mahkamah, dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Mengenai dalil bahwa pemilih menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali, banyak anak di bawah umur sengaja dibiarkan mencoblos, dan sisa surat suara sebanyak 99 lembar digunakan 198 oleh petugas untuk mencoblos di TPS 75 Kelurahan Palangka, dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
“Mahkamah menilai tidak relevan mempersoalkan pelanggaran Pemilukada pada tingkat TPS pada saat menjelang rekapitulasi tingkat provinsi. Pemohon juga tidak dapat mengajukan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah tentang adanya pengaruh dari dugaan pelanggaran dimaksud terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon,” jelas Mahkamah.
Selanjutnya sepanjang dalil Pemohon yang menyatakan ada dua orang pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS 48, Kelurahan Langkai, Mahkamah dalam pertimbangannya pada intinya tidak berdasar dan beralasan hukum.
Terkait adanya ketidaksesuaian antara DPT dengan hasil penghitungan suara karena Termohon lalai atau membiarkan warga yang sudah meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemungutan suara tetapi suaranya ikut tercoblos, menurut Mahkamah tidak terbukti. Begitu pula dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah mengikutsertakan seluruh jumlah suara yang diperoleh secara melawan hukum adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Selanjutnya dalil adanya kelebihan pencetakan surat suara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Termohon sebanyak 222.000 kertas suara, ketidakjelasan jumlah surat suara yang diberikan pada seluruh TPS, praktik politik uang (money politic) di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas, adanya DPT bermasalah, pengerahan terhadap anak-anak di bawah umur untuk berkali-kali datang ke TPS dan menggunakan kartu pemilih orang lain, di Kelurahan Palangka, intimidasi dan intervensi melalui pengiriman surat “direct mail campaign” kepada para pegawai negeri sipil, guru, paramedis, dan kepala desa, dan pasangan Calon Nomor Urut 2 (incumbent) menggunakan fasilitas negara, dalil-dalil Pemohon tersebut berdasarkan pertimbangan Mahkamah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, dalam kaitannya satu sama lain, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga oleh karenanya harus dikesampingkan”, ujar Hakim Konstitusi dalam akhir pendapatnya.
Seperti diketahui, Pemohon dalam perkara No.55/PHPU.D-VIII/2010 adalah Yuandrias dan Basuki sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 4. Sedangkan Pemohon dalam perkara No. 56/PHPU.D-VIII/2010 adalah H. Achmad Amur H. dan Baharuddin H. Lisa sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 1. Pihak Terkait adalah pasangan calon nomor urut 2 yaitu Agustin Teras Narang dan Achmad Diran. Sedangkan pihak Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah. (Nano Tresna A./Miftakhul Huda)