Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Akhir dalam perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Jumat (9/7) di ruang sidang Pleno MK. Perkara dengan nomor 9/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut lima, I.B.M Brahmaputra-I Wayan Winurjaya. Sidang pembacaan tersebut, dibacakan oleh tujuh orang Hakim Konstitusi.
Dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan, mencabut berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 270/28/KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 270/391/KPU bertanggal 11 Mei 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010.
“Menyatakan hasil perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 (I Made Gianyar, S.H., M.Hum. dan Sang Nyoman Sedana Arta) di 12 (dua belas) TPS tersebut adalah sebanyak 3.012 suara,” ucap Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli untuk melaksanakan putusan ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, putusan ini berdasarkan kepada Putusan Sela yang telah diputuskan pada Kamis (3/6), yang lalu. Yang pada intinya memerintahkan kepada Termohon (KPU Kabupaten Bangli) untuk melakukan pemungutan suara ulang di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 12 Desa yang tersebar di tiga kecamatan.
“Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 3 Juni 2010, Termohon telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bangli Tahun 2010 di 12 (dua belas) TPS pada tanggal 26 Juni 2010 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam Surat Komisi Pemillihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 045.2/539/KPU bertanggal 29 Juni 2010 perihal Laporan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bangli Tahun 2010,” papar Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.
Pada kesempatan itu, hadir kuasa hukum Pemohon dan Pihak Terkait, serta Termohon Prinsipal, Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Lidartawan, bersama kuasa hukumnya. (Dodi H)