Jakarta, MK Online - Permohonan Wan Zuhendra dan Irwan Djamaluddin, pasangan cabup/cawabup Kepulauan Anambas, Riau, ditolak MK. Putusan perkara 42/PHPU.D-VIII/2010 ini dibacakan Rabu (7/6/2010). Pasangan nomor urut 5 ini harus rela pasangan nomor urut 3, yakni T Mukhtaruddin dan Abdul Haris, menjadi pasangan bupati/wakil bupati Kepulauan Anambas terpilih untuk periode 2010-2015.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan terjadinya berbagai kecurangan. Di antaranya, Termohon dalam Pemilukada Kepulauan Anambas tidak membuat kartu undangan kepada pemilih untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Anambas Tahun 2010, adanya praktik money politic yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 berupa pemberian uang dan barang, hingga pembukaan kotak suara yang tidak sesuai mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang.
Dalil lainnya adalah Termohon dianggap telah mengambil alih Rapat Pleno penghitungan suara untuk PPK Kecamatan Palmatak, Rapat Pleno penghitungan suara di tingkat kabupaten hanya dihadiri satu Panwas dan tidak dihadiri saksi, serta tidak dihadiri pasangan calon, dll.
Terhadap dalil-dalil tersebut, KPU sebagai Termohon telah membantahnya. Sementara terhadap undangan memilih, MK sendiri menilai Bukti Termohon (Bukti T-26) telah cukup untuk menilai bahwa tindakan Termohon yang tidak menyampaikan undangan untuk memilih, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena undangan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dapat juga digunakan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Anambas.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran lainnya, Mahkamah berpendapat jumlahnya tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara Pemohon. Karena itu, MK berkesimpulan pokok permohonan tidak beralasan hukum. “Amar putusan mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud MD sembari mengetokkan palu yang menandakan putusan MK berlaku final dan tidak dapat diganggu-gugat. (Yazid)