Jakarta, MK Online - Untuk mempererat kerjasama, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan Dewan Konstitusi Kerajaan Maroko melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU). Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua MKRI, Moh. Mahfud MD dan Presiden Dewan Konstitusi Kerajaan Maroko, Mohammed Achargui dengan disaksikan oleh delapan Hakim Konstitusi dan Sekretaris Jenderal MKRI, Janedjri M. Gaffar, Senin (12/7), di Ruang Delegasi MK, Jakarta.
Penandatangan Nota Kesepahaman ini ditujukan untuk lebih memperdalam kerjasama antara MKRI dan Dewan Konstitusi Kerajaan Maroko melalui pelaksanaan dan pengembangan program-program serta kegiatan yang memberikan kontribusi terhadap hubungan baik, kapasitas institusi, dan penelitian perbandingan hukum. Mohammed Achargui mengungkapkan, persetujuan Dewan Konstitusi Kerajaan Maroko melakukan kerjasama dengan MKRI lebih dilatarbelakangi berbagai kesamaan antara kedua belah pihak. “Maroko dan Indonesia sangat dekat dalam berbagai hal, seperti dari segi agama dan budaya. Jadi, Maroko dan Indonesia sudah seperti sahabat walaupun terpisah jarak yang jauh,” ujarnya.
Berbagai kegiatan dalam rangka mewujudkan Nota Kesepahaman pun sudah direncanakan. Achargui mengungkapkan, kegiatan yang akan dilakukan di antaranya pertukaran informasi mengenai sistem dan administrasi peradilan, pertukaran pengetahuan, pengalaman dan keahlian, serta kunjungan para hakim konstitusi yang bertujuan untuk menambah pengalaman dan referensi pertimbangan bagi para hakim konstitusi dalam mengembangkan kelembagaan dan menjalankan wewenang. “Walaupun kewenangan antara MKRI dan Dewan Konstitusi Kerajaan Maroko berbeda, pada dasarkan kedua institusi ini memiliki kesepahaman mengenai konstitusi,” jelasnya.
Disinggung mengenai keberadaan MKRI, Achargui mengapresiasi keberadaan MKRI yang terbilang masih baru. “Di usia MKRI yang ke-7, MKRI mampu menyelesaikan masalah-masalah negara tanpa menimbulkan masalah serta membuat gebrakan-gebrakan baru melalui putusannya,” puji Achargui.
Sementara itu, Ketua MKRI, Moh. Mahfud MD menyambut baik penandatangan Nota Kesepahaman ini. Menurut Mahfud, banyak hal dari Dewan Konstitusi Kerajaan Maroko yang perlu dipelajari oleh MKRI. “Secara substansi, kewenangan kedua institusi berbeda, Maroko hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) Parlemen, sementara MKRI memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu Pemerintahan. Jadi, ada hal yang perlu dipelajari dari Dewan Konstitusi Kerajaan Maroko yang belum kita punyai, begitupula sebaliknya untuk itulah ada Nota Kesepahaman ini,” paparnya. (Lulu Anjarsari/Koen)