Jakarta, MK Online - Mengabulkan Eksepsi Termohon tentang objek permohonan Pemohon yaitu Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 52.01/278/202/VI/KPU-LB/2010, tertanggal 14 Juni 2010, perihal Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lombok Barat bukan merupakan objek sengketa Pemilukada di Mahkamah. Menolak Eksepsi Termohon selain dan selebihnya.
Demikian amar putusan yang diucapkan oleh Moh. Mahfud MD dalam sidang Pleno pembacaan putusan perkara nomor 49/PHPU.D-VIII/2010 pada Kamis (08/07) di ruang sidang pleno MK. Perkara tersebut merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kab. Lombok Utara, yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Subartono-Raden Nurjati.
Hal tersebut berdasarkan pada fakta yang terungkap bahwa terdapat perbedaan format dalam pemberian Nomor antara surat Termohon yang berupa “Keputusan” dengan surat Termohon berupa “Surat Pengantar”. Untuk itu, Mahkamah telah menguji kebenaran mengenai objek sengketa keberatan Pemohon dengan cara membandingkan format penomoran surat berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Mahkamah.
Dalam kesimpulannya, Mahkamah menyatakan, objek permohonan terbukti bukan merupakan objek sengketa Pemilukada sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
“Setelah Mahkamah membandingkan Bukti Pemohon (Bukti T-7.B = Bukti P-5) dengan Bukti Termohon (T-4A) telah terbukti bahwa memang benar terjadi perbedaan antara surat Termohon berupa “Keputusan” dengan surat Termohon berupa “Surat Pengantar”. Surat Termohon berupa “Keputusan” menggunakan format penomoran yaitu “Nomor …, (angka arab) Tahun … “, sedangkan surat Termohon berupa “Surat Pengantar” menggunakan format penulisan “Nomor 52.01/…/…/ (angka arab) /…/ (angka romawi) KPU-LB/Tahun… (Vide Lampiran Bukti P-2 = Bukti T-7C dan Bukti T-4A),” ucap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Oleh sebab itu, selanjutnya Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon, serta Pokok Permohonan Pemohon.
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon, kuasa hukum Pihak Terkait, dan Termohon Prinsipal didampingi kuasa hukumnya. (Dodi H)