Jakarta, MK Online - Hilang harapan Dr. H. S. Budi Prasetyo, S.E., M.Si dan Kholid Abidin, ST. menduduki jabatan walikota dan wakil walikota Magelang periode 2010-2015. Permohonan pasangan calon nomor urut 2 itu ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pengucapan putusan MK, Selasa (6/7) sore.
““Mahkamah berkesimpulan, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan,” tegas Ketua Pleno, Mahfud MD yang didampingi 8 Hakim Konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai pelaksanaan Pemilukada Kota Magelang yang dilaksanakan oleh Termohon (KPU Kota Magelang) banyak terjadi kecurangan antara lain terjadi permainan politik uang dan intimidasi dari pendukung calon nomor urut 3, ternyata tidak terbukti.
Jika benar telah terjadi pelanggaran, maka pelanggaran itu seharusnya dilaporkan ke Panwaslu Kota Magelang untuk ditindak-lanjuti. Hingga saat ini Termohon belum pernah dimintai keterangan oleh Panwaslu Kota Magelang atau aparat penegak hukum lainnya perihal dugaan politik uang dan adanya intimidasi.
“Oleh sebab itu dalil Pemohon tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan,” demikian menurut pendapat Mahkamah.
Kemudian mengenai dalil Pemohon yang menyatakan banyak suara Pemohon dinyatakan tidak sah oleh Termohon, menurut Mahkamah, hal itu sudah dibantah Termohon. Menurut Termohon, sesuai ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan KPU 72/2009, suara dinyatakan sah apabila ditanda-tangani oleh Ketua KPPS dan tanda coblos hanya terdapat satu kolom yang memuat satu pasangan, atau yang tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom, yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan.
“Karena itu Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan,” kata Mahkamah.
Selanjutnya, dalil Pemohon soal lolosnya pasangan calon nomor urut 3 (Ir. H. Sigit Widyonindito, MT dan Joko Prasetyo) menjadi peserta Pemilukada akibat tindakan Termohon tidak melakukan verifikasi ulang terhadap surat keterangan tak memiliki hutang, menurut Mahkamah, pihak Termohon sudah melakukan kegiatan gelar informasi verifikasi persyaratan calon walikota dan wakil walikota Magelang 2010 pada 13 April 2010 yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Magelang, Tim Kampanye Pasangan Calon dan para wartawan. Dengan demikian, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan.
Pemohon dalam perkara No. 46/PHPU.D-VIII/2010 ini sebelumnya pada pokoknya keberatan dengan keputusan KPU Kota Magelang yang menetapkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kota Magelang 2010. Menurut Pemohon, Pemilukada Kota Magelang 2010 dilaksanakan tidak jujur dan tidak adil, penuh dengan kecurangan yang bersifat masif, terstruktur dan terencana berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh pihak Termohon. Kesalahan dan pelanggaran pihak Termohon ini, menurut Pemohon, telah menguntungkan pasangan calon nomor urut 3. (Nano Tresna A.)