Jakarta, MK Online - Pemeriksaan perkara Nomor 65/PHPU.D-VIII/2010 telah memasuki agenda pemeriksaan lanjutan yakni perbaikan permohonan, Tanggapan/jawaban Termohon, Pihak Terkait, saksi dan pembuktian. Persidangan tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (07/07) di ruang sidang Panel MK. Perkara ini terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Pekalongan.
Dalam persidangan kali ini, Termohon (KPU Kota Pekalongan) menyampaikan bantahannya atas dalil-dalil yang disebutkan dalam permohonan Pemohon.
Adapun pada persidangan sebelumnya, Pemohon menyatakan, Termohon telah dengan sengaja meloloskan calon terpilih, dalam hal ini Pihak Terkait Basyir Ahmad, padahal tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pekalongan, karena masih memiliki tunggakan utang di bank.
Dalil tersebut kemudian dibantah oleh Termohon dengan mengungkapkan, dalam memutuskan lolosnya Basyir Ahmad sebagai peserta Pemilukada Pekalongan 2010, Termohon telah berdasarkan pada Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa Basyir Ahmad tidak memiliki tanggungan utang baik pribadi maupun badan hukum yang terkait.
“Surat keterangan bebas utang dari PN dan Pengadilan Niaga Pekalongan tersebut yang menjadi dasar kami,” ujar Termohon.
Selanjutnya, Panel mendengarkan kesaksian para saksi dari Pemohon. Dalam kesaksiannya, saksi Agus mengungkapkan, Basyir Ahmad masih memiliki tunggakan utang di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun ia hanya mengetahui hal itu sampai tahun 2008 saja. Ia tidak mengetahui perkembangan utang tersebut pada kurun waktu 2009 hingga sekarang.
Kesaksian tersebut senada dengan dua saksi lainnya, Zainal Arifin dan Masrukhin, pada intinya mereka menerangkan tentang adanya tunggakan utang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, Basyir Ahmad.
Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan para saksi Pemohon, Ketua Panel Hakim Moh. Mahfud MD pun menutup sidang, dengan sebelumnya meminta kepada para pihak untuk menyerahkan kesimpulan pada Kamis (08/07) pukul 16.00 wib ke MK. (Dodi H)