Jakarta, MK Online - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Sumenep dengan perkara nomor 67/PHPU.D-VIII/2010 kembali digelar oleh MK pada Rabu (07/07) di ruang sidang Panel MK. Agenda sidang adalah pemeriksaan lanjutan.
Pada kesempatan itu, Pemohon menghadirkan sebanyak 17 orang saksi. Saksi-saksi tersebut dimaksudkan untuk menguatkan dalil-dalil Pemohon yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Pada pokoknya, mereka menerangkan, terjadi banyak pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilukada di Sumenep, yang terjadi dibeberapa kecamatan.
Beberapa pelanggaran itu diantaranya: banyaknya kotak suara yang segelnya rusak, terjadinya ‘pemaksaan’ untuk menandatangi form C1 kepada saksi pasangan calon padahal belum dilakukan penghitungan suara yang terjadi ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta adanya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon.
“Jangan memilih engsel tapi pilih kuncinya; jangan pilih wakil tapi pilih bupatinya,” ujar Fadholi, saat menirukan kata-kata Ketua PPK tersebut. Ia pun mengungkapkan, meskipun hanya mendengar dari radio, ia berkeyakinan bahwa suara itu adalah suara Ketua PPK, karena radio lokal tersebut adalah milik Ketua PPK yang bersangkutan dan karakter suaranya sudah sangat ia kenal.
Selain itu, para saksi juga mengungkapkan, banyak pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Bahkan dalam persidangan, salah satu saksi, Erni Rosida, mengakui bahwa dirinya telah mencoblos dua kali. Menurutnya, pada saat itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menawarkan padanya untuk memilih lagi, namun dengan syarat mencolos pasangan nomor satu. Saat itu ia pun menurutinya.
Kesaksian tersebut, juga diakui oleh beberapa saksi, yang mengakui, meskipun bukan dirinya yang memilih lebih dari satu kali, tapi di TPS tempat dia memberikan suara ada beberapa orang yang memilih beberapa kali dengan alasan mewakili keluarganya yang tidak bisa hadir. Dan, menurut mereka, banyak dari pemilih tidak mencelupkan jarinya ke tinta setelah melakukan pencoblosan.
“Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya mayoritas tidak mencelupkan jarinya ketinta,” ujar saksi Abdul Rahim.
Kemudian, Panel pun mempersilakan kepada perwakilan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumenep untuk memberikan keterangan terkait beberapa dalil dan kesaksian para saksi Pemohon. Dalam penjelasannya, pihak Panwaslu mengatakan, beberapa dugaan tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian, namun tidak ditindaklanjuti, dikarenakan tidak cukup bukti. Sedangkan terkait adanya kotak suara yang segelnya rusak, menurutnya, setelah diklarifikasi, pihak KPPS yang bersangkutan telah membantahnya.
Selanjutnya, untuk kesaksian para PPK sebagai saksi dari Termohon, akan dilakukan dengan cara kesaksian tertulis yang sekaligus akan dimasukkan dalam kesimpulan. Kemudian sidang ditutup oleh Ketua Panel, Achmad Sodiki yang sebelumnya Panel Hakim melakukan pengesahan pada alat bukti yang diajukan oleh para pihak. (Dodi H)