Jakarta, MK Online - Sidang pemilukada Rusman Emba dan P. Haridin, pasangan cabup-cawabup Kab. Muna, digelar Selasa (6/7/2010) dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Sidang yang dipimpin Mahfud MD sebagai Ketua Panel didampingi Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati ini mendengarkan jawaban Termohon serta pembuktian.
Sebagaimana dijelaskan pada sidang pendahuluan, pokok perkara Pemohon adalah mengenai banyaknya data-data palsu yang digunakan oleh calon yang dimenangkan KPU dalam penetapan rekapitulasi. Karena itu, Pemohon dalam perkara No. 64/PHPU.D-VIII/2010 ini menghadirkan 21 orang saksi. Mahfud MD meminta Pemohon memilah saksi yang diperkirakan keterangannya sama secara substansi. “Sebab MK tidak mempertimbangkan banyaknya saksi, tapi apa yang disampaikan,” terang Mahfud MD.
“Ada lima kades yang keterangannya sama-sama penting, yakni soal KTP,” terang Victor Nadapdap, kuasa hukum Pemohon. Victor awalnya meminta semua saksi yang dihadirkan dapat memberikan kesaksian. Namun, Mahfud MD menilai jika substansinya sama, maka tidak perlu semuanya harus berbicara. Selain Pemohon, Pihak Terkait juga mengajukan saksi-saksi, yakni Kaharudin, M. Arsyad, La Ode Ahmad Yani, Syahrir Baitul, dan La Ode Amiludin.
La Ode Lanu, saksi Pemohon yang juga Kades Maroko Kec. Bone, menerangkan bahwa namanya dipalsukan. “Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan berdomisili (SKB) sebanyak 340 orang. Itu tidak benar,” ujarnya. Jalali, saksi lain, ikut menguatkan keterangan saksi sebelumnya bahwa dirinya menemukan 418 SKB palsu yang bertandatangan dirinya. Keterangan Ishak, saksi lainnya, juga sama. “Ada 439 SKB palsu. Tanda tangan dan stempel saya dipalsukan untuk dukungan calon independen,” kata Ishak.
Dalam persidangan, Mahfud MD juga mengorek keterangan Termohon mengenai data kependudukan. Dalam penjelasannya, Termohon mengaku mendapatkan data dari catatan sipil. “Kalau benar menurut aturan dari catatan sipil, maka keterangan Bappeda tidak diperlukan di persidangan ini, kata Mahfud MD. (Yazid)