Jakarta, MK Online - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Bulungan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (06/07) di ruang Sidang Panel MK. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan lanjutan, yakni perbaikan permohonan, mendengarkan jawaban Termohon serta pembuktian.
Dalam jawabannya, Termohon (KPU Kabupaten Bulungan) membantah seluruh dalil-dalil Pemohon. Menurut Termohon, memang benar hasil rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dijadikan rujukan oleh Termohon adalah tidak berasal dari kotak suara, namun hal itu tetap bisa dibenarkan karena dokumen tersebut telah dimasukkan pada amplop bersegel yang telah disimpan dalam kotak khusus.
“Semua dilakukan sesuai bimbingan teknis. Surat dimasukkan dalam sampul bersegel dan memang tidak dimasukkan dalam kotak suara, tapi diletakkan dalam kotak khusus. Tindakan tersebut tidak menyalahi aturan karena sampul masih bersegel. Tidak ada perubahan dokumen. Hal ini disaksikan PPK dan saksi-saksi pasangan calon,” ujar Ati Karmila, salah satu kuasa hukum Termohon.
Kemudian terkait kesalahan-kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), yakni adanya coretan-coretan dan tip ex (penghapusan) pada form C1, Termohon menjelaskan, hal tersebut terjadi karena kemampuan sumber daya yang masih kurang mengerti dan berpengalaman dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
“Kesalahan dalam teknis, adanya kesalahan dalam pengisian form, tip ex dan coretan. Hal tersebut telah disaksikan dan disetujui oleh para saksi pasangan calon,” lanjutnya.
Selanjutnya, Pihak Terkait mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon, dengan alasan objek sengketa yang dimohonkan oleh Pemohon adalah bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan kewenangan peradilan umum dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sedangkan dalam pokok perkara, pihak Terkait menyatakan dalil dan kesimpulan yang dinyatakan oleh Pemohon hanyalah asumsi belaka.
“Kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pemohon hanya asumtif, karena dalil-dalil tidak didukung oleh fakta-fakta,” tegas salah satu kuasa hukum Terkait.
Setelah mendengar jawaban Termohon dan keterangan Terkait, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Pemohon. Pada intinya, saksi-saksi tersebut menerangkan tentang adanya pemilih yang sebelumnya ada di Daftar Pemilih Sementara (DPS) namun saat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ada, terdapat pemilih yang tidak mendapat undangan memilih (kartu C6), serta ditemukannya coretan-coretan atau bekas tip ex pada form C1.
Adapun saksi Pemohon, Safarudin, menerangkan, pihaknya telah mempermasalahkan DPT yang menurutnya belum jelas namun tidak digubris oleh Termohon, bahkan saat ia meminta softcopy DPS dan DPT yang akan dipergunakan sebagai pembanding, Termohon tetap tidak menggubrisnya, malah ‘ditantang’ untuk diselesaikan ke MK saja. Selain itu, ia menyatakan, karena masih adanya permasalahan terkait DPT tersebut, mengakibatkan ratusan orang demo ke kantor KPU Kabupaten Bulungan.
“Saya meminta salinan softcopy DPT, selalu dikatakan nanti dan nanti oleh KPU. Kami pun telah menyatakan keberatan itu pada KPU. Kemudian pada tanggal 14 dan 15 Juni ada demo ratusan orang yang mempunyai hak pilih tapi tidak ada di DPT,” katanya.
Untuk sidang berikutnya, masih dengan agenda pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan saksi dari para pihak, akan digelar Jum’at (09/07) pukul 09.00 wib. Rencananya Pemohon akan menghadirkan 9 saksi tambahan, Termohon minimal 10 saksi, sedangkan Terkait 3 saksi. (Dodi H)