Jakarta, MK Online - Perkara Nomor 65/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekalongan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (06/07) di ruang sidang pleno MK. Panel Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Moh. Mahfud MD selaku Ketua Panel, beserta M. Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati masing-masing sebagai Anggota Panel.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dihadiri oleh Pemohon Prinsipal, Abu Almafaachir didampingi kuasa hukumnya Rochmat Prijohartono, hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan M. Taufikkurahman beserta beberapa anggotanya dan kuasa hukumnya sebagai Termohon. Sedangkan Pihak Terkait hadir Alf Arslan Djunaid selaku Calon Wakil Walikota Pekalongan nomor urut satu, saat sidang yang juga didampingi beberapa kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, Pemohon mengungkapkan beberapa pokok permohonannnya. Pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan permasalahan tentang sikap Termohon yang selalu berkoordinasi dengan pasangan calon nomor urut satu (Pihak Terkait), terutama dengan Basyir Ahmad yang merupakan Walikota Pekalongan saat ini (incumbent) dan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang merupakan tim sukses pasangan nomor urut satu.
“Pihak KPU selalu berkoordinasi dengan incumbent dan Ketua DPRD, padahal Ketua DPRD adalah tim suksesnya (nomor urut satu), karena sama-sama berasal dari Golkar. Ini awal dari malapetaka yang mengakibatkan Pemilukada tidak fair dan adil,” papar Rochmat.
Selain itu, Pemohon juga mempermasalhkan persyaratan Basyir Ahmad sebagai calon walikota, karena menurut Pemohon, Basyir masih memiliki tunggakan hutang dalam bentuk Kredit Usaha Tani (KUT) sejak tahun 1999 di bank. Padahal salah satu syarat sebagai calon walikota menurut peraturan yang berlaku, lanjut Pemohon, adalah sedang tidak ada tunggakan utang.
“Menurut peraturan yang ada, pasangan calon tidak boleh memiliki tunggakan utang. Kode etiknya tidak boleh, tapi Termohon tetap saja menerima pencalonan dokter Basyir sebagai Calon Walikota,” sambungnya.
Selanjutnya, Pemohon juga menyampaikan beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh Termohon serta pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada Kota Pekalongan, ia menyebutkan, Termohon dengan sengaja membiarkan calon incumbent tidak cuti saat kampanye sehingga dapat menggunakan fasilitas negara selama kampanye, Termohon telah melakukan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta membiarkan adanya prkatik money politics.
Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan tersebut, Panel memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban/tanggapan Termohon dan Terkait serta pembuktian pada Rabu (07/07) pukul 10.00 wib. (Dodi H)