Jakarta, MK Online - Gagal sudah perjuangan tiga pasang cabup/cawabup Manggarai Barat, yakni pasangan W. Fidelis Pranda dan Pata Vinsensius, pasangan Ardis Yosef dan Bernandus Barat Daya, serta pasangan Antony Bagul Dagur dan Abdul Asis. MK menolak semua permohonan mereka, Senin (5/6/2010) karena dalil-dalilnya dinilai tidak terbukti di persidangan.
Dalil yang diklaim Pemohon adalah ketidakmampuan KPU beserta jajarannya (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tidak menjalankan tupoksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU tidak menindaklanjuti teguran Panwaslu Manggarai Barat atas pelanggaran yang dilakukannya dalam hal ditemukannya kelebihan surat suara, pengiriman surat suara yang tidak dilengkapi dengan faktur pengiriman, dan tidak dikemas sebagaimana seharusnya pengamanan dokumen negara.
Sementara itu, pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilukada yang diklaim Pemohon adalah terkait DPT tanpa NIK, rekap nama ganda, dan pelanggaran lainnya. Pemohon mengajukan bukti mulai dari P1 – P22.C.2 dan tujuh orang saksi bernama Rofinus Din, Lambertus Landing, Fransiskus Edison Hengki, Yosefina Fince Dias, Sri Dewi, Stanislaus Peluru, dan Marselinus Mansen.
Tidak Harus Sama dengan Penduduk Ber-NIK
Terhadap tuduhan tersebut, Termohon memandang apa yang diargumentasikan Pemohon hanyalah asumsi dan tidak berdasar hukum. Sebagai Termohon, KPUD juga melihat saksi yang diajukan Pemohon tidak bersifat melanggar pelaksanaan Pemilukada.
Mahkamah sendiri dalam pertimbangan hukumnya memandang hal-hal yang berkenaan dengan NIK adalah tugas Dinas Kependudukan yang untuk penyempurnaannya menurut keterangan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri pada persidangan di MK dalam perkara Nomor 108-109/PHPU.B/VII/2009 tentang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, baru akan selesai tahun yang akan datang.
MK berpendapat wajar jika masih ada penduduk yang belum mempunyai NIK, sehingga kelengkapan dan kesesuaian antara jumlah pemilih berdasar DPT tidak harus sesuai dengan penduduk yang sudah mempunyai NIK. Lagi pula NIK bukan menjadi tugas Catatan Sipil sebagaimana uraian Termohon pada sidang tanggal 24 Juni 2010. “Dengan demikian dalil Pemohon tidak tepat dan tidak beralasan hukum,” ujar Majelis Hakim.
Mahkamah juga menilai angka 5.000 pemilih ganda sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pemohon tidak terbukti oleh karenanya harus dikesampingkan. Terhadap pembagian uang oleh pasangan nomor urut 8, Mahkamah melihat hal itu bersifat sporadis, tidak masif. Tentang pemilih di bawah umur, MK menilai itu bukan kehendak Termohon, namun hanya kekeliruan di PPS.
Karena itu, dalam konklusinya, MK berkesimpulan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. Amar putusan MK, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok permohonan, sama-sama ditolak untuk seluruhnya. (Yazid)