Jakarta, MK Online - Pembacaan putusan perkara nomor 37/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (05/07) di ruang sidang pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut satu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Dumai, yakni pasangan Zulkifli AS-Sunaryo.
Terhadap perkara tersebut Mahkamah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Moh. Mahfud MD, saat membacakan amar putusan.
Adapun dalil-dalil Pemohon diantaranya adalah Termohon telah melakukan pelanggaran karena tidak melakukan sosialisasi Surat KPU Dumai Nomor 270/KPU-DMI/2010/204, bertanggal 29 Mei 2010, perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2010. Menurut Pemohon, tidak disosialisasikannya surat tersebut berdampak pada banyaknya kekeliruan dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah terkait coblos tembus simetris, yang berakibat merugikan pihaknya. Namun, hal itu menurut Mahkamah tidak terbukti, baik saat kesaksian dalam persidangan maupun berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan pada Mahkamah.
“Berdasarkan bukti surat, baik Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, keterangan saksi Pemohon, keterangan Ketua PPK dan KPPS tersebut di atas, ternyata Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa 625 surat suara tidak sah pada beberapa TPS di Kecamatan Dumai Barat adalah surat suara yang dicoblos pada gambar Pemohon tetapi dinyatakan tidak sah karena coblos tembus,” ujar Muhammad Alim saat membacakan salah satu pendapat Mahkamah.
Kemudian terkait dalil Pemohon yang mengungkapkan, perolehan suara yang benar adalah dengan melakukan pengurangan terhadap jumlah suara Pihak Terkait (calon pemenang) sebesar 1.662 suara, juga tidak terbukti.
“Adapun dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara yang benar untuk Pemohon adalah sejumlah 51.384 suara dan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 dikurangi dari sejumlah 52.778 suara menjadi sejumlah 51.116 suara (vide Permohonan angka 10), Pemohon tidak menguraikan atas dasar apa dilakukan pengurangan sejumlah 1.662 suara terhadap perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3, oleh karenanya, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan,” ucap Hamdan Zoelva.
Selanjutnya terhadap eksepsi Pihak Termohon dan Terkait (bantahan terkait di luar pokok sengketa), Mahkamah memutuskan untuk menolaknya. “Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak beralasan hukum,” tutur Mahfud.
Sidang pleno pembacaan putusan tersebut, dihadiri oleh sembilan orang Hakim Konstitusi. Selain itu, hadir pula Kuasa Hukum Pemohon dan Terkait, sedangkan Termohon hadir Termohon Prinsipal beserta kuasa hukumnya. (Dodi H)