Jakarta, MK Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sebagai Termohon menganggap permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 6, yakni Ahmad Yudhi Wahyuni dan Haryanto, tidak jelas dan kabur. Hal ini disampaikan kuasa hukum Termohon Chairil Syah dalam sidang Perbaikan Permohonan dan Pembuktian Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 60/PHPU.D-VIII/2010, Senin (5/7), di Ruang Sidang Pleno MK.
Chairil menjelaskan bahwa objek permohonan Pemohon tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PM) Nomor 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa permohonan adalah pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada. “Pemohon tidak mengajukan penghitungan suara yang benar versi Pemohon untuk dibandingkan dengan penghitungan suara milik KPU Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Mengenai dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Banjarmasin, dibantah Termohon prinsipal, Ketua KPU Kota Banjarmasin Makhmud Syazali. Makhmud mengungkapkan rekapitulasi suara baik di tingkat PPS maupun PPK tidak ada pengajuan keberatan dari Saksi Pemohon di lapangan. “Pada saat Rapat Pleno rekapitulasi di KPU, saksi Pemohon yang bernama Widodo Widagdo memang tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi, tetapi tidak mengajukan alasan keberatan,” jelasnya.
Selain itu, Chairil mengungkapkan bahwa permohonan Pemohon telah melewati masa tenggat waktu 3 x 24 jam seperti yang diatur Pasal 5 PMK nomor 15/2008. Menurut Chairil, Termohon telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara pada 7 Juni 2010. “Seharusnya Pemohon mengajukan permohonan selambatnya tanggal 10 Juni 2010 sesuai PMK Nomor 15/2008. Akan tetapi nyatanya. Pemohon baru mendaftarkan permohonannya pada 18 Juni 2010,” paparnya.
Menanggapi dalil Termohon tersebut, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Suhardi La Maira mengungkapkan sebagai Pasangan Calon Pemilukada Kota Banjarmasin, Pemohon tidak mendapatkan salinan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara. “Hal ini pula yang menyebabkan Pemohon tidak bisa memenuhi tenggat waktu 3 x 24 jam seperti yang diatur Pasal 5 PMK Nomor 15/2008. Seolah-oleh KPU Kota Banjarmasin sengaja menghambat Pemohon untuk mengajukan permohonan ke MK,” paparnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel mengesahkan sejumlah alat bukti yang diajukan Pemohon, Termhon dan Pihak Terkait. Pemohon berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 270/027/DA/KPU-BJN/2010 tertanggal 16 Juni 2010 mengenai Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Banjarmasin. Pemohon juga berkeberatan atas hasil rekapitulasi suara karena dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin diwarnai banyak kecurangan. Kecurangan tersebut di antaranya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 3, yakni Muhidin dan M. Irwan Ansyari. (Lulu Anjarsari)