Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menolak tiga sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).Tiga sengketa itu adalah sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, dan Dumai Riau.
Untuk sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu, majelis hakim MK menilai pemohon, pasangan M Nasir Agun – Priyatno Darmadi,tidak dapat membuktikan gugatan mereka. ”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan gugatan sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu di Gedung MK,Jakarta, kemarin.
Hakim anggota Fadlil Sumadi mengatakan, pemohon menilai ada perbedaan jumlah suara pada Formulir C1-KWK dengan Formulir Model DA-BKWK KPU.Namun, keterangan itu hanya sedikit dikuatkan oleh saksi lantaran saksi menerangkan tidak ada perbedaan formulir. Sebaliknya, saksi hanya menerangkan ada Formulir CKWK dan Formulir C1-KWK ganda.
”Sedangkan saksi-saksi pemohon yang lain tidak seorang pun dapat menerangkan ada pelaksanaan pilkada yang sesuai dalil pemohon tersebut,”paparnya. Kemudian, kata Fadlil, pemohon menyatakan ada selisih 1.000 suara di Kecamatan Lengkiti dan 378 suara di Kecamatan Baturaja Timur.Namun,hal itu pun tidak dapat dijelaskan oleh pemohon dan saksi-saksi.
Selain itu, alat bukti tertulis dari mana angka tersebut diperoleh juga tidak ada. Untuk Pilkada Manggarai Barat, MK juga menolak permohonan tiga pasangan calon.Mereka yang mengajukan permohonan adalah pasangan W Fidelis Pranda – Pata Vinsensius, Ardis Yosef – Bernandus Barat Daya, dan Antony Bagul Dagur – Abdul Asis.”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Mahfud MD.
Anggota majelis hakim MK MuhammadAlim menilai,pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya. Serupa, sengketa Pilkada Dumai yang diajukan Zulkifli AS – Sunaryo juga ditolak MK. Pemohon dinilai tidak dapat membuktikan dalilnya. Pemohon menilai ada 5.000 warga yang sengaja dibuat tidak dapat menggunakanhakpilihnya.Padahal, mereka adalah konstituen pemohon.
Kholil,Seputar-Indonesia.com