MK Tolak Permohonan PHPU Manggarai Barat dan Ogan Komering Ulu
Selasa, 06 Juli 2010
| 08:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam pemilu kada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat. "Dalil-dalil para pemohon tidak terbukti," kata Ketua Hakim Pleno, Mahfud MD yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Jakarta, Senin (5/7).
Perselisihan hasil pemilu kda (PHPU) Nomor 38/PHPU.D-VIII/2010 diajukan oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati W Fidelis Pranda-Pata Visensius, pasangan Ardis Yosef-Bernandus Barat Daya, dan pasangan Antony Bagul Dagur-Abdul Azis.
Berdasarkan fakta hukum, kata Mahfud, MK berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti. Pemohon dalam dalilnya menyebut bahwa pelaksanaan pemilu kada tidak ada pemutakhiran data secara benar karena daftar pemilih tetap (DPT) tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa NIK adalah tugas Dinas Kependudukan untuk melakukan penyempurnaannya, dan berdasarkan keterangan Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri baru akan selesai tahun depan.
"Wajar jika masih ada penduduk yang belum mempunyai NIK sehingga kelengkapan dan kesesuain antara jumlah pemilih berdasarkan DPT tidak harus sesuai dengan penduduk yang sudah mempunyai NIK," kata hakim pleno.
Tentang dugaan pemohon adanya pemilih ganda sebanyak 5.000 orang serta pemilih di bawah umur, MK menilai bahwa dalil tersebut tidak terbukti. MK juga berpendapat bahwa dalam pemilu kada Manggarai
Barat itu tidak menemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga semua dalil yang diajukan pemohon dikesampingkan.
Semenra itu, MK juga menolak permohonan PHPU pemilu kada Kabupaten Ogan Komering Ulu. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud.
Perkara PHPU nomor 36/PHPU.D-VIII/2010 itu diajukan oleh pasangan HM Nasir Agun dan Prayitno Darmadi. Dalam permohonannya, HM Nasir Agun-Priyatno Darmadi memohon ke MK untuk dilakukan pemilihan ulang untuk dua kecamatan yakni Kecamatan Lengkiti dan Baturaja Timur.
Nasir mengatakan, penghitungan yang dilakukan timnya di Kecamatan Lengkiti terdapat selisih 1.000 suara. Dengan demikian, pemohon meminta pembatalan keputusan KPU No.22 Tahun 2010 tanggal 10 Juni tentang penetapan Cabup-Cawabup terpilih.
Menurut Mahfud, dalil yang diajukan pemohon mengenai adanya pelaksanaan pemilu kada di Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak memenuhi asas jujur dan adil tidak terbukti.
Tentang dugaan adanya pengerahan massa telah dibantah dengan dihadirkannya saksi oleh pihak termohon. MK juga tidak menemukan pelanggaran administrasi di Kecamantan Lengkit
dan Baturaja Timur yang dituduhkan pemohon.
MediaIndonesia.com