Jakarta, MK Online - Sidang perkara nomor 66/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (05/07) di gedung MK. Pemohon adalah pasangan calon nomor urut empat, Anang Dachlan Djauhari-DT. M. Syukur. Saat persidangan ini, dari pihak Pemohon hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, yakni Iskandar Sonhaji dan Harman Thamrin.
Selaku Termohon hadir Termohon prinsipal, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan Yadian Noor, beserta beberapa anggota KPU lainnya. Mereka didampingi oleh dua orang kuasa hukum, Abdul Rais dan Ati Karmila. Sedangkan pihak Terkait, yakni pasangan calon terpilih Budiman Arifin-Liet Ingai yang diwakili oleh kuasa hukumnya Mansuri dan Elizabet Agustina.
Pada sidang pemeriksaan perkara pertama ini, Pemohon telah melakukan perbaikan pada permohonannya. Dalam paparannya, Iskandar Sonhaji menyampaikan, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif selama penyelenggaraan Pemilukada Bulungan 2010, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak Pemohon.
Selanjutnya, dalam pokok permohonannya, ia menyebutkan beberapa pelanggaran yang telah mendukung dalilnya tersebut. Diantaranya adalah dibukanya kotak suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum rekapitulasi dilakukan, perubahan dokumen rekapitulasi secara sepihak oleh Termohon, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah, adanya penggelembungan dan penghilangan suara, serta pelanggaran administrasi dan pidana selama Pemilukada di Bulungan.
“Adanya pembagian tanah urug. Satu pemilih dapat satu rit. (Selain itu), Terdapat jual beli suara atau money politic, sebesar Rp 100 ribu. Bagi para pemilih yang dapat, diminta untuk memilih pasangan nomor urut dua. Untuk pelanggaran tersebut, kami telah melaporkannya ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu),” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Bulungan nomor 56/KPU-BUL/I/VI/2010 tertanggal 21 Juni 2010 dan Berita Acara nomor 55/BA/KPU/BUL/I/VI/2010 tertanggal 21 Juni 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Bulungan 2010.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak KPU Bulungan meminta waktu untuk membuat jawaban, dengan alasan perbaikan yang dilakukan Pemohon cukup signifikan. Akhirnya Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar (selaku Katua Panel) beserta Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim itu, menunda sidang untuk dilanjutkan pada besok, Selasa (06/07) pukul 13.30. (Dodi H)