Sidang Panel perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (02/07), dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Sidang Panel ini diketuai oleh M. Akil Mochtar, sedangkan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota Panel.
Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Termohon (KPU Kotawaringin Barat). Termohon juga menghadirkan saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan beberapa tokoh masyarakat.
Dalam kesaksiannya, sebagian besar saksi mengungkapkan, kondisi Kobar sangat kondusif, baik sebelum, ketika maupun sesudah penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di Kobar. Menurut mereka, apa yang terungkap dalam persidangan sebelumnya hanyalah isu. Hal ini membantah apa yang telah dikemukakan para saksi Pemohon sebelumnya, yang menyatakan, selama pelaksanaan Pemilukada di Kobar diwarnai intimidasi dan politik uang, bahkan ada isu akan terjadi kerusuhan jika salah satu pasangan calon kalah.
“Isu yang beredar itu tidak usah dihiraukan. Isu itu ibarat suara-suara burung yang berkicau di pasar,” ujar saksi Termohon, Ajma Abdullah.
Pernyataan itu senada dengan yang diungkapkan oleh Ernawati, Ketua PPK Arut Selatan. “Kobar dalam kondisi kondusif. Semua lancar dan aman. Tidak ada laporan dari Panwas,” katanya. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa memang ada mendengar dari warga masyarakat tentang bagi-bagi uang dan janji diberikan tanah 2 hektar bagi setiap warga yang memlih pasangan calon tertentu, tapi ia tidak melihat langsung hal tersebut. Pernyataan ini diamini oleh saksi-saksi Termohon lainnya.
Selanjutnya, keterangan Ketua Panwaslu Kabupaten Kobar, Marjono, yang menerangkan, memang benar ada aduan terkait praktik politik uang selama penyelenggaraan Pemilukada kepada pihaknya. Ia mengatakan, praktik itu terjadi di seluruh kecamatan di Kobar, kecuali di Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Lada. “Money politic ada 11 kasus. Tidak cukup bukti 2; yang 2 ditarik kembali, dicabut; dan 7 lagi telah diserahkan ke penyidik Polres,” paparnya.
Ketua PPK Merasa Ditipu
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjajanto, menanyakan pada Ketua PPK Arut Utara, Nasir, tentang adanya puluhan orang yang menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masuk sebagai tim relawan dari pasangan nomor urut satu, Sugianto-Eko Sumarno. Karena menurutnya, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Atas pertanyaan itu, Nasir pun menjawab bahwa dirinya tidak tahu dan jika pun benar, dirinya merasa telah ditipu oleh anggota KPPS yang menjadi relawan tersebut.
“Mereka pakai surat pernyataan menjadi anggota KPPS. Jadi, jika mereka ada yang melakukan itu, maka saya (telah) ditipu,” tegasnya.
Kemudian akhirnya, sidang pun ditutup oleh Akil Mochtar, dengan sebelumnya melakukan pengesahan atas alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Adapun pihak Pemohon mengajukan 19 bukti, sedangkan Termohon 24 bukti. (Dodi H)