Jakarta, MK Online - Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kab. Kotabaru – perkara No. 33/PHPU. D-VIII/2010 – digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/7) di ruang Sidang Pleno MK. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan Pemohon. Demikian putusan dibacakan Ketua Pleno, Moh. Mahfud MD yang didampingi 8 Hakim Konstitusi lainnya.
“Mahkamah berkesimpulan, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti,” tegas Mahfud di hadapan pengunjung sidang. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai Surat Keputusan KPU No. 59/2010 tidak cermat karena menyebutkan pasangan calon terpilih berasal dari calon perseorangan, padahal pasangan calon terpilih adalah pasangan yang dicalonkan oleh partai-partai, Mahkamah berpendapat terhadap dalil Pemohon, Termohon mengakui adanya kesalahan pengetikan, dan telah melakukan revisi Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan Nomor 59 Tahun 2010 dimaksud, dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Bahwa terhadap dalil Pemohon, Mahkamah sependapat dengan Termohon, dengan memperhatikan diktum kedua Keputusan KPU No. 59/2010 yang menyatakan bahwa ‘Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya’.” seperti dibacakan Hakim Konstitusi M. Alim.
Selanjutnya mengenai dalil Pemohon bahwa banyak saksi pasangan calon yang tidak diberi Salinan Berita Acara TPS (Model C dan Model C-1), atau diberikan namun tidak sesuai dengan formulir yang telah ditentukan, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat membuktikan dalil tentang tidak dibagikannya C-1 kepada para saksi TPS yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Dengan demikian dalil permohonan Pemohon tidak terbukti, karenanya harus dikesampingkan.
Selanjutnya mengenai dalil Pemohon bahwa terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak mengajukan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk menerima argumentasi tersebut. Seandainyapun benar pelanggaran tersebut terjadi, menurut Mahkamah, tetap saja tidak signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon.
Dalil Pemohon lainnya bahwa di TPS 6 Desa Sebatung, TPS 1 Desa Gedambaan, TPS 5 Desa Batuah, TPS 6 Desa Batuah, TPS 5 Desa Kotabaru Hulu, TPS 8 Desa Baharu Selatan, TPS 6 Desa Semanyap, TPS 5 Desa Bangkalan Dayak, TPS 2 Desa Laburan yang terjadi ketidakseimbangan antara jumlah pemilih Pemilukada Kabupaten Kota Baru (Pemilihan Bupati) dengan jumlah Pemilih Pemilukada Provinsi Kalimantan Selatan (Pemilihan Gubernur), Mahkamah menemukan bukti yang diajukan oleh Pemohon berupa DA-B KWK tidak sesuai dengan bukti yang diajukan oleh Termohon berupa C-1 KWK.
“Pemohon tidak dapat mengajukan saksi yang cukup untuk mendukung dalil permohonan, sehingga Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya,” demikian dibacakan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Permohonan perkara ini diajukan pasangan calon yakni H.M. Alamsyah, S.T., M.A.P. dan H. Abdul Haris, S.Sos., M.Si. Dalam pokok permohonannya, Pemohon keberatan dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tidak cermat. Selain itu Pemohon mempersoalkan saksi pasangan calon yang tidak diberi Salinan Berita Acara TPS, mencoblos lebih dari satu kali, ketidakseimbangan jumlah pemilih Pemilihan Bupati dengan Pemilihan Gubernur. (Nano Tresna A.)