Jakarta, MK Online - Sidang perkara Nomor 53/PHPU.D-VIII/2010 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (02/07) di ruang sidang Panel MK. Panel Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Achmad Sodiki selaku Ketua Panel, serta Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota Panel.
Setelah Panel sempat menunda sidang pembuktian pada Kamis (01/07) karena Pemohon belum bisa menghadirkan para saksinya, pada persidangan kali ini, Panel telah mendengarkan saksi dari Pemohon maupun Termohon. Adapun Pemohon menghadirkan sedikitnya 15 orang saksi sedangkan Termohon mengajukan 9 orang saksi yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Tim Sukses dari pasangan calon nomor urut 3 (tiga) Buyar Winarso-Djuarni.
Dalam kesaksiannya, Danang, saksi Pemohon, mengungkapkan tidak mendapatkan form C1. Kemudian saksi lainnya, Fahrudin, menyatakan saat melakukan rekapitulasi pada tingkatan kecamatan, PPK tidak menggunakan berita acara yang ada dalam masing-masing kotak suara, namun menggunakan hasil rekapitulasi yang telah mereka miliki. Atas kejadian tersebut, ia melakukan walk out karena merasa telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 128 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
“Saat rekapitulasi, PPK sudah punya hasil rekap yang bukan dari kotak suara. Kotak suara belum dibuka. Menurut saya ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 Pasal 128. Tapi kata PPK kami sudah punya hasil rekapannya, jadi tidak usah buka kotak suara. Lalu saya walk out, karena menurut saya jika saya disitu saya ikut melanggar UU,” tutur Fahruddin.
Selain itu, Katijan, menerangkan tentang pembagian sembako yang terjadi di daerahnya. “Saya menerima sembako (yang berisi) 3 bungkus Indomie dalam satu kresek (kantong plastik), dari Tim Kampanye Buyar. Setiap KK (Kepala Keluarga) satu kresek. Dibagikan pada sekitar 30-an rumah,” ujarnya.
Beberapa kesaksian tersebut kemudian ditanggapi oleh Prinsipal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Teguh Purnomo, ia mengatakan bahwa bantahan-bantahan terhadap pernyataan para saksi dari Pemohon akan disampaikan dalam pembuktian tertulis. Salah satu bantahan tersebut terkait tidak diterimanya C1, di mana menurutnya akan dibantah dengan form C10, yakni tanda terima C1 yang seluruhnya ditandatangani.
Adapun Sunartono, saksi dari Termohon, memberikan kesaksian yang pada intinya menyatakan Pemohon juga telah melakukan pembagian sembako kepada warga, bahkan bukan oleh Tim Kampanye melainkan oleh pasangan calon (Pemohon prinsipal) langsung kepada warga masyarakat.
“Naspro (Nashiruddin Al Mansyur-Probo Indarto)-nya sendiri bagi-bagi sembako. (Dilakukan pada) hari Rabu, sudah memasuki kampanye. Rekaman audionya juga ada. Sudah kami serahkan pada Panwas,” ungkapnya. Pernyataan ini pun diamini oleh Panwas ketika dalam persidangan.
Pada kesempatan yang sama, Panwaslu Kebumen juga menerangkan politik uang memang benar ada, yakni sejumlah 26 kasus, namun yang dilimpahkan hanya 3 kasus, karena selebihnya tidak memenuhi unsur. Selain itu, pihak Panwaslu juga menerangkan berkaitan dengan mundurnya Panwaslu dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Kabupaten Kebumen.
“Panwaslu mundur dari Gakumdu memang benar, itu per tanggal 13 April 2010. Alasannya adalah perbedaan pandangan terkait Pasal 117 dan penanganan kasus dengan pihak kepolisian. Polisi melihat unsurnya kumulatif, sedangkan kami melihat unsurnya alternatif,” papar Kasran dari Panwaslu Kebumen.
Pada akhir persidangan, Achmad Sodiki selaku Ketua Panel melakukan pengesahan terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak. Kemudian sebelum menutup sidang, ia pun meminta kepada masing-masing pihak untuk membuat kesimpulan tertulis yang diserahkan paling lambat Senin (05/07) kepada Mahkamah. “Masing-masing (pihak) buat kesimpulan, disampaikan Senin. Diputus InsyaAllah tanggal 9,” ucapnya. (Dodi H)