Jakarta, MK Online - Maju Siregar dan Thomson Sihite adalah pasangan cabup/cawabup Kab. Humbang Hasundutan, Sumut. Keduanya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah ke MK. Sidang pendahuluan perkara No. 58/PHPU.D-VIII/2010 tersebut digelar pada Senin (28/6/2010). Sementara sidang pembuktian, digelar Rabu (30/6/2010).
Pokok permohonan Pemohon ini mengenai penetapan perolehan suara dan persentase perolehan suara sah yang dikeluarkan Termohon tanpa keputusan. “Padahal semestinya Termohon dalam tenggang waktu dan jadwal yang ditentukan, harus sudah membuat keputusan tersebut. Artinya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilukada Humbang Hasundutan 2010 tidak ditetapkan melalui keputusan Termohon, sehingga patut dinyatakan tidak sah,” kata Denny Ardiansyah Lubis sebagai Kuasa Hukum Pemohon.
Pemohon mensinyalir, perolehan suara masing-masing pasangan calon yang disebutkan Termohon, khususnya terhadap pasangan calon Drs. Martin Sihombing, M.Si. dan Drs. Marganti Manullang, nomor urut 1, yang memperoleh sebanyak 43.894 suara, dilakukan dengan cara yang tidak wajar. Menurut Pemohon, suaranya diperoleh dengan melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan DPT juga diungkap Pemohon. “Termohon tidak pernah menyelesaikan permasalahan DPT, yang dibuat sebanyak 113.040 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Ternyata ditemukan banyak daftar pemilih yang bermasalah. Di antaranya 3.767 pemilih yang tanggal dan tahun kelahirannya salah. 115 pemilih kurang umur, 333 pemilih tidak ada atau salah tempat lahir, 1.167 pemilih tidak ada tanggal lahirnya, alias kosong. 146 pemilih tidak ada nomor induk kependudukannya, 3 pemilih cacat mental, 14 pemilih tidak beralamat,” tutur Denny.
Pada sidang pembuktian, Pemohon menghadirkan empat orang saksi, yakni Tolhas Bernats Gebriels Samosir, MS Simatupang, Charles Pasaribu, dan Ranto Sihombing. Tolhas dalam kesaksiannya menyatakan melihat adanya kecurangan dan intimidasi. Saat Akil Mochtar, Ketua Panel bertanya lebih lanjut tentang kecurangan dan bentuk intimidasinya, Tolhas mengatakan pendukung pasangan Pemohon banyak yang tidak memilih.
“Apa bentuk intimidasinya?” kata Akil. “Pembakaran ban di persimpangan jalan,” jawab Tolhas. “Ya kalau itu demonstrasi biasa, intimidasi itu adalah sebuah bentuk ancaman,” tutur Akil pada saksi. Sementara itu, tiga saksi lainnya lebih banyak menuturkan masalah DPT yang tidak dilakukan pemutakhiran oleh KPUD Humbang Hasundutan.
Sidang pembuktian lanjutan digelar pada Jumat (2/7/2010). Akil Mochtar yang didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, meminta Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait benar-benar siap dalam menghadirkan saksi. “MK sudah mengatur waktu demikian rupa, hendaknya para pihak paham betul dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam setiap persidangan,” pinta Akil. (Yazid)