Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 32/PHPU. D-VIII/2010 pada Kamis (1/7) yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Hendrik Gary Lyanto dan Abdul Muthalib Rimi, S.H., M.H.), nomor urut 2 (Sonny Tandra, S.T. dan H. Muljadi), dan nomor urut 3 (Frans Wangu Lemba Sowolino, S.E., M.Si dan Burhanuddin Andi Masse, S. Kom) dalam Pemilukada Kabupaten Poso 2010. Pembacaan putusan ini dilakukan oleh 9 Hakim Konstitusi, dengan diketuai Mahfud MD.
Dalam amar putusannya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” tegas Mahfud.
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kabupaten Poso yang dianggap tidak akurat dan berpotensi terjadinya pelanggaran administrasi yang serius dan mendasar dilakukan oleh Termohon, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan.
“Pemutakhiran DPT didasarkan pada Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21/KPUPROV-24/V/2010 perihal DPT Pemilukada Kabupaten Poso, sehingga Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso tanggal 1 Juni 2010 dilakukan untuk memperbaiki Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilukada Kabupaten Poso Tahun 2010 (vide Bukti T-20). Bantahan Termohon tersebut telah dibenarkan pula oleh Safruni, Panwas Kabupaten Poso dan Yahdi Basma, Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 23 Juni 2010, bahwa perubahan DPT didasarkan pada Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Hakim Konstitusi.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon dalam proses pengadaan surat suara pada Pemilukada Kabupaten Poso Tahun 2010 telah melakukan kesalahan dan kekeliruan yang sangat serius dengan telah mencetak surat suara sejumlah 147.500 lembar. Mahkamah berpendapat Termohon menjelaskan bahwa pencetakan surat suara sebanyak 147.500 lembar untuk menjaga adanya kertas suara yang eror dalam masa pencetakan. Mahkamah menilai jawaban Termohon beralasan. “Sehingga dalil Pemohon ditolak,” ujar Hakim Konstitusi Harjono yang membacakan pendapat Mahkamah.
Demikian pula mengenai dalil Pemohon telah meminta penundaan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Poso pada tanggal 1 Juni 2010 dini hari atas dasar validasi data dan pemutakhiran DPT oleh Termohon yang tidak akurat. Mahkamah berpendapat rapat kordinasi Muspida hanyalah membahas masalah-masalah berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pemilukada. “Rapat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apalagi melakukan penundaan terhadap pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Poso. Selain itu, Kabupaten Poso tidak berada dalam situasi yang rusuh, tidak sedang dalam gangguan keamanan, tidak sedang tertimpa bencana alam atau tidak sedang dalam keadaan mengalami gangguan lainnya, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penundaan atas pelaksanaan Pemilukada,” jelas Hakim Konstitusi.
Selanjutnya mengenai dalil Pemohon mengenai terjadi permasalahan pengadaan surat suara karena Panitia Pengadaan tidak mempunyai sertifikat L2 dan L4, pengumuman lelang tidak melalui media serta perusahaan tidak memenuhi standar sebagai pemenang. Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan.
“Bukti T-25 yang berisi persyaratan bagi rekanan dalam kaitan untuk memenuhi proses pelelangan barang dan jasa; identitas lengkap perusahaan yang mencetak surat suara; serta sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pegawai negeri yang telah lulus dengan jangka waktu 2 tahun (L2),” ujar Hakim Konstitusi.
Juga mengenai dalil Pemohon mengenai terjadi pelanggaran adminstrasi dan money politic yang dilakukan oleh Pihak Terkait, antara lain pemberian mobil, kaca mata, dan uang, serta KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga gratis, menurut Mahkamah, benar telah terjadi pelanggaran-pelanggaran, namun pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak secara signifikan mempengaruhi urutan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Seperti diketahui, dalam sidang pendahuluan Pemohon keberatan mengenai keputusan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Poso, serta penetapan calon terpilih hasil Pemilukada Kabupaten Poso yakni Drs. Piet Inkiriwang, M.M. dan Ir. Samsuri, M.Si sebagai pasangan calon nomor urut 4.
Pemohon mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akurat, kesalahan cetak surat suara, Panitia Pengadaan surat suara tidak mempunyai sertifikat L2 dan L4, dan pelanggaran administrasi dan pidana. (Nano Tresna A./mh)