Jakarta, MK Online - Bayangkan! 700 kasus harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari. Begitu kompleksnya penyelenggaraan kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut berkaitan dengan banyaknya jumlah kasus yang harus ditangani MK saat Pemilu legislatif lalu.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Perkara MK, Muhidin, ketika menerima kunjungan 70 Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung yang didampingi dua orang staf pengajar, Khairul Umam dan Uu Nurul Huda, pada Kamis (01/07), di gedung MK.
Dalam pemaparannya, Muhidin banyak menyinggung tentang penyelenggaraan kewenangan MK dari segi administrasi yustisial. Selain itu, ia juga menjelaskan sejarah perdebatan terkait keberadaan MK, serta beberapa kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh MK. “Kewenangan MK sangat limitatif, yakni menguji Undang-Undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum, dan membubarkan partai politik,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mahasiswa Aris Munandar tentang independensi hakim konstitusi, Muhidin menyatakan, independensi hakim konstitusi akan tetap terjaga dengan adanya kontrol dari seluruh elemen masyarakat dan selain itu, hakim konstitusi berasal dari tiga unsur yaitu Mahkamah Agung, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sehingga kemungkinan untuk ‘kongkalikong’ di antara para hakim sangat kecil.
“Misal, jika 3 hakim yang berasal dari unsur yang sama bersepakat A, maka masih ada 6 hakim lainnya yang berbeda unsur untuk memberi pandangan lain,” pungkas Muhidin. (Dodi H/Koen)